Mantan Pejabat Disdikpora Lingga Tilep Duit Rp 173,3 Juta

oleh -131 Dilihat
oleh

LINGGA – Kasus dugaan korupsi insentif guru honor tahun 2012 di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Lingga menunjukkan titik terang. Hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri, nilai kerugian negara dalam kasus ini Rp 173,3 juta.

 

Kasat Reskrim Polres Lingga, AKP Abu Zanar mengatakan, hasil audit BPKP yang ditunggu-tunggu Polres Lingga sudah rampung. Sesuai dugaan, BPKP menemukan adanya kerugian negara akibat ulah mantan pejabat Disdikpora Lingga. “Hasil audit BPKP sudah ada. Kerugian negara Rp 173,3 juta,” kata Abu Zanar, Rabu (28/8).

 

Pihaknya kini merampungkan berkas penyidikan. Saat ini tersangka dalam kasus ini baru satu orang, yakni Rudianto, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) insentif guru tahun 2012. Rudianto saat ini sudah pindah dari Disdikpora Lingga. Ia pindah jadi staf di Kecamatan Singkep Selatan.

 

Sejak awal tahun 2013, Polres Lingga Rudianto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana insentif guru honor, tata usaha, dan penjaga sekolah tahun 2012. Dana insentif sebesar Rp 409 juta dipakai untuk keperluan lain.

 

Kasus ini sudah terang benderang karena dana insentif guru untuk membayar utang oleh PPTK Disdikpora, Rudianto. Dana itu dipakai untuk keperluan Kadisdikpora Lingga, Abdul Razak dan ada juga mengalir ke Polres Lingga sebesar Rp 50 juta.

 

Dalam suratnya ke Disdikpora Lingga tanggal 19 Februari 2013, Rudianto mengakui telah mencairkan dana insentif guru, tata usaha, dan penjaga sekolah tapi belum dibayarkannya. Anggaran Rp 409 juta dipakainya untuk keperluan lain.

 

Total ia mengambil dana insentif Rp 441,8 juta. Dana itu dipergunakannya untuk berbagai keperluan.

 

Sementara total dana yang disetor ke Kadisdikpora Lingga, Abdul Razak Rp 312 juta. Selebihnya digunakan keperluan lain, seperti disetor ke Polres Lingga untuk pembayaran billboard Rp 50 juta, sewa hotel di Hotel Furia Rp 4,3 juta dan penyerahan bantuan Pulau Berhala Rp 75 juta. (batampos)