Mantan Ketua KPU Batam M Syahdan di Vonis Hukuman Percobaan

oleh -58 Dilihat
oleh

Sidang putusan M Syahdan di PN Batam.foto.potretkepri.comBATAM,potretkepri.com-Mantan Ketua KPU Kota Batam,Muhammad Syahdan,terdakwa kasus tindak pemilu Kota Batam di vonis 1 tahun masa percobaan serta tidak ditahan.sidang putusan ini digelar di PN Batam,pada Kamis [12/6/2014].

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa 1 tahun masa percobaan,jauh lebih ringan dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum [JPU],yang menuntut terdakwa 1 tahun 6 bulan.

Hal-hal yang menjadi pertimbangan majelis adalah,terdakwa Muhammad Syahdan jujur mengakui telah lalai dan yang bersangkutan belum pernah ditahan.

Sedangkan pertimbangan yang memberatkan terdakwa adalah,merugikan masyarakat dan calon legislatif [caleg] karena terjadinya perubahan perolehan suara.

Terdakwa diingatkan agar selama dalam masa percobaan tidak melakukan tindakan kriminal yang merugikan orang lain,dan apabila terjadi,maka terdakwa langsung ditahan.

Majelis hakim yang mengadili perkara ini terdiri dari Merrywati sebagai Ketua Majelis,dengan dua orang anggota,yaitu,Cahyono dan Budiman Sitorus.[am]