BATAM,potretkepri.com-Mantan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ismeth Abdullah , terancam penjara karena diduga melakukan tindak pidana penipuan terhadap Hartoyo alias Aheng sebesar Rp.250.000.000;
Awalnya Ismeth Abdullah kepada pelapor menjanjikan akan menjual tanahnya seluas 4,7 Ha didaerah Tiban Mentarau dan meminta dibayar uang muka sebesar Rp.250.000.000;namun tanah yang dijanjikan tidak pernah ada.
Permasalahan ini terungkap ketika penasehat Hukum (PH) Korban (pelapor-red) , Jacobus Silaban SH mendatangi Mapolresta Barelang untuk menindaklanjuti perkembangan laporan yang dibuat kliennya Hartoyo alias Aheng. ” kedatangan saya ke Mapolresta Barelang ini untuk menanyakan perkembangan laporan dugaan penipuan yang dibuat klien saya dengan terlapor Drs Ismeth Abdullah , (mantan gubernur Kepri-red)” Ujar Jacobus menjawab awa media.
Ia mengatakan,kasus ini sebelumnya dilaporkan di Polda Kepri dengan nomor laporan TBL/85/X/2015 SPKT-Kepri.Kemudian setelah dilakukan gelar perkara diyakini bahwa tindakan yang dilakukan terlapor (Ismeth Abdullah-red) dianggap memenuhi unsur pasal 372 dan atau pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.setelah berselang beberapa hari,laporan ini dilimpahkan ke Polresta Barelang dan kasusnya ditangani penyidik Unit I Aiptu Soni.
Jacobus SH menambahkan.mengingat lahan yang dijanjikan akan dijual itu seluas 4,7 Ha,maka terlapor menyarakan agar Hartoyo membuat Perseroan Terbatas (PT) hingga akhirnya Hartoyo menyanggupinya dan membuat “PT.Kepri Makmur Semesta ” dengan jabatan sebagai Komisaris dan Arianto sebagai Direktur Perusahaan.Namun sayang,lahan yang dijanjikan ternyata tidak ada hingga akhirnya Hartoyo meminta uangnya dikembalikan.
Ismeth Abdullah menyanggupinya dan mengeluarkan satu lembar cek Bank Syariah Mandiri bilyet GIRO No.Q 471193 (7/8/2015) bertuliskan GPAM KEPRI QQ Aida Zulaikah dibubuhi tanda tangan,dan cek mundur itu bertuliskan Rp.250.000.000; kepada PT.Kepri Makmur Semesta ,namun ternyata uang didalam rekening pemberi cek tidak cukup membayar dana sebesar Rp.250.000.000; tersebut. ” terlapor mengeluarkan satu lembar cek,tetapi saat mau dicairkan ternyata rekening pembayar tidak berisikan uang sebesar Rp.250.000.000; “ sambunya.
Selanjutnya.pada tanggal (15/10) Ismeth Abdullah membuat surat pernyataan dintanda tangani,bahwa akan membayar kewajibannya sebesar Rp.300 juta dengan cara transfer ke Rek Hartoyo / Aheng dan pembayaran itu akan dilakukan secara bertahaf diawali sejak tanggal (Kamis 22/10/15) Rp.50 juta,pembayaran kedua dilanjutkan tanggal (28/10/15) Rp.100., dan pembayaran ketiga pada tanggal (4 11/15) Rp.150 juta.Namun yang bersangkutan tidak melaksanakan sebagaimana surat pernyataan yang ia buat.
Bahkan sampai saat ini Selasa (10/11/15) mantan Ketua Otorita Batam itu belum mengembalikan dana sebesar Rp.250.000.000; tersebut yang seharusnya ia kembalikan kepada Hartoyo / Aheng.” sampai sekarang belum dibayar,jika tidak segera dibayar, maka dengan terpaksa kita akan meminta penyidik untuk mengamankannya dipenjara “ ucap Jacobus.(red/AMJOI)