Facebook X (Twitter) Instagram LinkedIn WhatsApp YouTube TikTok
    Sabtu, September 23
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube LinkedIn WhatsApp TikTok Telegram
    potretkepri.compotretkepri.com
    • Homepage
    • Kepri
      • Batam
      • Tanjungpinang
      • Lingga
      • Karimun
      • Natuna
      • Bintan
      • Anambas
      • Natuna
      • Seputar Dewan
    • Ekonomi
    • Hukum
      • Peristiwa
      • kriminal
    • Investigasi
      • Lipsus
      • Entertainment
    • Kesehatan
      • Olahraga
    • Nasional
      • Warta TNI-Polri
    • Pendidikan
    potretkepri.compotretkepri.com
    Home»Hukum»Majelis Hakim Dianggap ‘ Tidak ‘ Objektif
    Hukum

    Majelis Hakim Dianggap ‘ Tidak ‘ Objektif

    RedaksiBy Redaksi21 September 2015Updated:21 September 2015Tidak ada komentar
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
    Sidang. foto (www. potretkepri..com / AMJOI )
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Sidang. foto (www. potretkepri..com / AMJOI )
    Sidang. foto (www. potretkepri..com / AMJOI )

    BATAM,potretkepri.com-Majelis hakim yang menangani perkara dugaan dugaan penipuan investasi proferty dan saham PT.Brant Secuirities dianggap tidak objektif,salah satu alasannya adalah Ketua Majelis,Syahrial A Harahaf kepada terdakwa didalam persidangan menyarankan agar terdakwa mengembalikan uang nasabah supaya hukumannya dikurangi.

     

    ” ini sebuah pelanggaran.sebab,dalam persidangan Ketua Majelis berkata meminta terdakwa untuk mengembalikan uang nasabah supaya hukumannya dikurangi.kita ada bukti rekaman ucapan itu “ ujar Penasehat Hukum (PH) terdakwa Hermanto Barus SH,usai mengikuti sidang pembacaan putusan di PN Batam , Senin (21/9).

     

    Ia mengatakan,terkait ini pihaknya akan melakukan langkah-langkah hukum lanjutan , serta tidak menutup kemungkinan akan melaporkan hal tersebut ke Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA) dan ke Komisi Yudisial (KY) di Jakarta. ” yah , karena kita menganggap putusan ini aneh dan tidak objektif , maka akan kita laporkan ke Bawas dan ke KY, kita lihat saja nanti “ katanya.

     

    Tidak sampai disitu.Pengacara asal ibu kota itu mengatakan telah berulang kali meminta salinan putusan sela , namun Majelis tidak memberikannya.” kami sudah meminta salinannya , namun tidak diberikan,padahal dari situlah dasar kami untuk membuat memori banding “sambungnya.

     

    Pengadilan Negeri (PN) Batam , berkata yakin bahwa terdakwa melanggar pasal 378 KUHP atau 372 KUHP dan menghukum terdakwa Yandi Suratna Gondoprawiro penjara selama 2 tahun dan 6 bulan , denda sebesar Rp.2 ribu rupiah,putusan yang dijatuhkan Majelis tersebut sama sekali tidak berubah dari tuntutan jaksa,yaitu penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.

     

    Sementara pada persidangan sebelumnya saat pembacaan pleidoi,Penasehat Hukum (PH) terdakwa , Hermanto Barus SH, mengatakan bahwa terdakwa tidak melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana yang dituduhkan.Bahkan ia mengatakan tuntutan penuntut umum tidak berdasar , cacat hukum serta dipaksakan.

     

    ” jika ada iming-iming yang disampaikan kepada nasabah,maka yang seharusnya jadi tersangka utama adalah marketing bukan Yandi , Yandi hanya turut serta,dan seharusnya dijerat pasal 55 , tidak dijadikan sebagai pelaku tunggal. karena itu kami menggunakan hak dan langsung menyatakan banding “ tegasnya

     

    Hermanto Barus SH mengakui,beberapa orang diantara nasabah tersebut ada yang menghubunginya  dengan berkata yang sesungguhnya,  bahwa mereka tidak pernah menginginkan masalah ini bergulir dengan pemidanaan,Yang mereka harafkan adalah bagaimana biar uang mereka bisa kembali.

     

    Mereka`pun mengakui  berada dibawah tekanan,sebab telah menguasakan`nya kepada seseorang sebagai perwakilan nasabah dengan membuat surat perjanjian dihadapan Notaris .” diantara nasabah itu ada yang meminta kesaya supaya uangnya dikembalikan. Yah saya jawab,mintalah kepada perwakilan kalian,sebab Yandi sudah dipenjara bagaimana mungkin itu dikembalikan. (am)

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email
    Redaksi
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)
    • LinkedIn

    Related Posts

    Amankan 43 Orang Pengunjuk Rasa di Kantor BP Batam,Lima Diantaranya Positif Narkoba

    12 September 2023

    Tiga Pelaku Curat Berhasil Diamankan Di Polsek Tebing Polres Karimun

    13 Agustus 2023

    Kejari Cabang Tanjungbatu Selesaikan Perkara AYP dengan Restorative Justice

    10 Agustus 2023

    Comments are closed.

    Rawan dan Berbahaya,Kabel PLN Batam Mengular Ditanah
    Demo
    Potret News
    • Ciptakan Situasi Kondisif,Polsek Kuta Polres Karimun Gelar Kegiatan Jum’at Curhat kepada Masyarakat Desa Perayun
    • Hasan Dilantik Sebagai Penjabat Walikota Tanjungpinang
    • Negara Kirim Atlet Ikut Berebut Piala Pangdam V/Brawijaya
    • Kanwil Bea Cukai Kepulauan Riau Berhasil Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp18 Miliar
    • Pemdes Gelar Kegiatan Maulid Akbar Nabi Muhammad SAW Serta Di Hadiri Sekda Karimun H.Muhammad Firmansyah
    Realtime Website Traffic
    Copyright potretkepri 2023
    • Disclaimer
    • Pedoman Siber
    • Redaksi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.