Majelis Hakim Dianggap ‘ Tidak ‘ Objektif

oleh -68 Dilihat
oleh
Sidang. foto (www. potretkepri..com / AMJOI )
Sidang. foto (www. potretkepri..com / AMJOI )
Sidang. foto (www. potretkepri..com / AMJOI )

BATAM,potretkepri.com-Majelis hakim yang menangani perkara dugaan dugaan penipuan investasi proferty dan saham PT.Brant Secuirities dianggap tidak objektif,salah satu alasannya adalah Ketua Majelis,Syahrial A Harahaf kepada terdakwa didalam persidangan menyarankan agar terdakwa mengembalikan uang nasabah supaya hukumannya dikurangi.

 

” ini sebuah pelanggaran.sebab,dalam persidangan Ketua Majelis berkata meminta terdakwa untuk mengembalikan uang nasabah supaya hukumannya dikurangi.kita ada bukti rekaman ucapan itu “ ujar Penasehat Hukum (PH) terdakwa Hermanto Barus SH,usai mengikuti sidang pembacaan putusan di PN Batam , Senin (21/9).

 

Ia mengatakan,terkait ini pihaknya akan melakukan langkah-langkah hukum lanjutan , serta tidak menutup kemungkinan akan melaporkan hal tersebut ke Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA) dan ke Komisi Yudisial (KY) di Jakarta. ” yah , karena kita menganggap putusan ini aneh dan tidak objektif , maka akan kita laporkan ke Bawas dan ke KY, kita lihat saja nanti “ katanya.

 

Tidak sampai disitu.Pengacara asal ibu kota itu mengatakan telah berulang kali meminta salinan putusan sela , namun Majelis tidak memberikannya.” kami sudah meminta salinannya , namun tidak diberikan,padahal dari situlah dasar kami untuk membuat memori banding “sambungnya.

 

Pengadilan Negeri (PN) Batam , berkata yakin bahwa terdakwa melanggar pasal 378 KUHP atau 372 KUHP dan menghukum terdakwa Yandi Suratna Gondoprawiro penjara selama 2 tahun dan 6 bulan , denda sebesar Rp.2 ribu rupiah,putusan yang dijatuhkan Majelis tersebut sama sekali tidak berubah dari tuntutan jaksa,yaitu penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.

 

Sementara pada persidangan sebelumnya saat pembacaan pleidoi,Penasehat Hukum (PH) terdakwa , Hermanto Barus SH, mengatakan bahwa terdakwa tidak melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana yang dituduhkan.Bahkan ia mengatakan tuntutan penuntut umum tidak berdasar , cacat hukum serta dipaksakan.

 

” jika ada iming-iming yang disampaikan kepada nasabah,maka yang seharusnya jadi tersangka utama adalah marketing bukan Yandi , Yandi hanya turut serta,dan seharusnya dijerat pasal 55 , tidak dijadikan sebagai pelaku tunggal. karena itu kami menggunakan hak dan langsung menyatakan banding “ tegasnya

 

Hermanto Barus SH mengakui,beberapa orang diantara nasabah tersebut ada yang menghubunginya  dengan berkata yang sesungguhnya,  bahwa mereka tidak pernah menginginkan masalah ini bergulir dengan pemidanaan,Yang mereka harafkan adalah bagaimana biar uang mereka bisa kembali.

 

Mereka`pun mengakui  berada dibawah tekanan,sebab telah menguasakan`nya kepada seseorang sebagai perwakilan nasabah dengan membuat surat perjanjian dihadapan Notaris .” diantara nasabah itu ada yang meminta kesaya supaya uangnya dikembalikan. Yah saya jawab,mintalah kepada perwakilan kalian,sebab Yandi sudah dipenjara bagaimana mungkin itu dikembalikan. (am)