JAKARTA,potretkepri.com-Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menuntaskan tugasnya dengan memutus Sidang sengketa penghitungan perolehan suara pada pemilihan presiden (pilpres) atas gugatan pasangan capres cawapres nomor urut I Prabowo Subianto – Hatta Rajasa.
Seluruh gugatan yang dimohon oleh Kuasa Hukum (PH) Prabowo Subianto- Hatta Rajasa ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dengan alasan dalil-dalil gugatan tidak memenuhi unsur dan tidak memiliki bukti-bukti yang kuat.
Putusan MK tersebut bersifat final dan mengikat yang harus dihormati semua pihak,baik pihak pelapor maupun pihak terlapor,mengangat MK adalah lembaga pengaduan tertinggi di Indonesia.
Tuduhan adanya indikasi kecurangan bersifat masif,terstruktur dan terencana yang dilakukan oleh tim pasangan nomor urut 2 (presiden dan wakil presiden terpilih Jokowi-JK) sama sekali tidak terbukti dan hakim MK yang menyidangkan perkara sengketa perhitungan perolehan suara pilpres mengatakan bahwa tuduhan-tuduhan tersebut tidak jelas secara rinci dan tidak dapat dibuktikan dalam persidangan.
Bahkan hakim MK mempertanyakan penarikan diri yang diutarakan capres nomor I Prabowo Subianto yang diumumkan disejumlah media TV dan dijabarkan media cetak maupun online saat sebelum pengumuman diputuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Namun pada akhirnya kubu tim merah putih menggunakan haknya dengan menempuh jalur hukum dengan melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (as).