Batam,potretkepri.com- Maraknya peredaran rokok illegal tanpa pita cukai bukan lagi kabar baru di Kota Batam,Provinsi Kepulauan Riau,produksi rokok illegal hingga aksi penyeludupan rokok illegal didaerah yang berjuluk kota “teh obeng”ini pun telah melekat berpuluh tahun lamanya.
Bahkan terlihat jelas,mafia pengedar rokok ini seakan tidak peduli dan kebal hukum hingga sanksi pidana penjara dan denda seolah tidak menpan bagi mereka.Padahal aktivitas illegal ini jelas-jelas melanggar hukum sebagaimana diatur pada Pasal 54 yang bunyinya: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak diberi tanda pengenal cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Mulusnya peredaran rokok illegal di Kota Batam diduga ditenggarai beberapa hal.yang pertama adalah lemahnya pengawasan Bea Cukai dan aparat hukum lainnya yang ada di Kota Batam yang memiliki kewenangan melakukan pemberantasan terhadap peredaran rokok illegal tanpa pita cukai resmi dari Bea Cukai.
Kemudian yang kedua diduga kuat ada kongkalikong antara mafia rokok illegal dengan oknum aparat sehingga peredaran hingga aksi penyeludupan rokok illegal jelas saja mulus,Meski begitu,ada saat-saat apes bagi yang mafia rokok yang tidak permisi bisa saja ketangkap karena informasi aksi itu bisa kerap bocor dari telek sandi yang diduga sebagai mata-mata Bea Cukai.
Yang paling ironis lagi adanya oknum aktivis LSM dan oknum Wartawan yang disebut-sebut terlibat dalam aksi kejahatan yang merugikan pendapatan negara dari sektor Cukai Rokok tersebut.Yah,bagi media tertentu “asal cocok angka” ada saja yang mau atau bersedia takedown berita yang menyoroti peredaran ,penyeludupan rokok illegal ini.
Oknum tersebut dengan bangganya pernah mencoba menghubungi media ini meminta bertemu agar menghapus atau takedown berita yang menyoroti peredaran rokok illegal yang massif di Kota Batam,pada saat itu ia bercerita ada tanggal khusus buat sejumlah media ataupun oknum Wartawan yang dia kenal.
Namun media ini berpendapat bahwa peredaran rokok illegal dan aksi penyeludupan rokok illegal sangat menarik untuk terus disorot karena selain berpotensi merugikan penerimaan negara juga merusak kesehatan masyarakat Kota,sehingga media ini menolak permintaan tersebut.Lalu kemudian,oknum Wartawan mafia rokok tersebut memblokir nomor WhatsApp media ini diperkirakan karena merasa terganggu atau mungkin saja resah.
Untuk diketahui,puluhan merk rokok illegal tanpa cukai yang resmi dari Bea Cukai beredar mulus di Kota Batam. Seperti HD kretek dan putih,Rave,Rexxo,Manchester,HD Mind,Camclar,VIVO,Ray,VR7,DE,MAXXIS, dan mungkin masih ada merk lainnya yang belum tertulis.(as)