
BATAM,potretkepri.com-Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri didesak untuk menahan tersangka pengadaan alat kesehatan,kedokteran , kebidanan RSUD Batam yang diduga merugikan negara sebesar Rp.18 miliar rupiah pada APBN tahun 2011.Desakan kali ini berasal dari Koordinator Forum Lintas Pemuda Anti Korupsi (FLPAK) Kota Batam,Hubertus LD.
” kita mendesak penyidik Tipikor Badan Reserse dan Kriminal Polri untuk menahan tersangka alkes RSUD Batam,Fadila Malarangan ” katanya kepada media ini (9/7) .
Ia juga meminta Bareskrim Polri untuk menyeret siapa saja yang diduga terlibat dalam kasus yang menelan anggaran APBN berjumlah belasan miliaran ini. Hubertus mengatakan,ada dugaan bahwa tersangka berusaha untuk ” mengakomodir ” berbagai pihak untuk ” meredam ” kasus tersebut , mengingat dugaan penyimpangan pada pengadan alkes ini dianggap ‘meresahkan” dan mengancam terhadap pelayanan kesehatan masyarakat.” itu salah satu yang menjadi alasan dan dasar pertimbangan kita ” sambung Hubertus LD.
Direktur RSUD Embung Fatimah Kota Batam,Fadila Malarangan saat dimintai tanggapan terkait hal ini tidak dapat ditemui,Ia mengaku sedang dalam keadaan cuti sehingga tidak masuk kantor.Kendati demikian ia menyarakan untuk menemui Wakil Direktur RSUD Embung Fatimah,namun sayang yang bersangkutan tidak dapat ditemui.Menurut stafnya beliau sedang berada diruang praktek operasi.” beliau sedang diruangan praktek operasi,mungkin masih lama baru kesini ” ujar penjaga bagian depan RSUD tersebut.
Sebelumnya.aktivis anti korupsi Kota Batam ini mengatakan,jika terhadap tersangka dilakukan penahanan,maka penyidik Tipikor Bareskrim Polri mungkin akan lebih mudah untuk mendalami kasus ini sekaligus dapat mengorek keterangan siapa saja aktor intelektual yang turut bermain dalamnya.Bahkan ia berpendapat.kendatipun tersangka bersikap kooperatip dan diyakini tidak menghilangkan barang bukti,namun mengingat anggaran APBN yang dpergunakan untuk pengadaan alkes tersebut berjumlah besar (belasan miliar) maka akan jauh lebih baik jika tersangka langsung ditahan.
Tim penyidik Subdit III Badan Resere dan Kriminal (Bareskrim) Polri beberapa waktu yang lalu menggeledah beberapa ruangan di RSUD Embung Fatimah,salah satunya ruangan Direktur RSUD,ruangan bidang keuangan dan ruangan administrasi dalam kesempatan setumpuk barang bukti berhasil dikumpulkan.Kombes Pol Darmanto saat itu kepada awa media berkata Direktur RSUD Embung Fatimah,Fadilah Malarangan ditetapkan sebagai tersangka dalam pengadaan alat-alat kesehatan,kedokteran,kebidanan menggunakan APBN tahun 2011 sebesar Rp.18 miliar.
Kendati dua minggu berselang,yakni (21/5) Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri,Brigjen Pol Agus Riyanto kapada media mengatakan bahwa drg.Fadillah Malarangan menjalani pemeriksaan diruangan penyidik Tipikor Bareskrim Polri,namun kini perkembangan kasus tersebut tidak dapat diketahui.(amr)