BATAM,potretkepri.com-Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Persatuan Rumpun / Unja Nelayan ,melaporkan PT.KY ke Komisi III DPRD Batam, dengan dugaan pembuangan limbah minyak.Namun laporan LSM tersebut belum ada tanggapan.
“saya sudah dua kali membuat laporan ke DPRD Batam.yaitu,laporan pertama saya kirim lewat kantor pos,dan laporan kedua saya sendiri yang antar ke Komisi III”ujar Ketua LSM tersebut, Lau Gek Leng (Aleng) didepan Gedung Dewan ,Selasa (10/2/2014)
Ia mengatakan.aktivitas perusahaan KY di Pulau Sambu menurutnya telah mengganggu dan merugikan masyarakat sekitar.mengingat perusahaan itu sedang membangun pelabuhan disekitar Pulau Sambu.dengan alasan suara keras akibat pukulan untuk penanaman tiang kedalam lumpur hingga menimbulkan guncangan keras,akibatnya ikan pergi jauh.
“ada tak ada limbah,penanaman tiang itu kedalam lumpur menimbulakn guncangan dan suara keras, tetap merugikan masyarakat,sebab ikan pergi lari”katanya.
Ia berharaf agar Komisi III DPRD Batam membawakan hal ini kedalam hearing.jika Komisi III tidak menanggapinya maka ia mengatakan akan membuat laporan.(as)