Lolos dari Ancaman Pidana Mati , Jaksa Tuntut Ringan Terdakwa Pil Ekstasi 49.930 Butir

oleh -28 Dilihat
oleh

Batam , potretkepri.com-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi Nugraha , melalui jaksa pengganti Yan Zebua , menuntut Ruslan bin Jaiz terdakwa kepemilikan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 49.930 butir , hanya dengan tuntutan pidana penjara selama seumur hidup , itu artinya terdakwa Ruslan bin Jaiz lolos dari ancaman pidana mati. Tuntutan ini dianggap ringan oleh masyarakat pemerhati persidangan.

” jumlah pil ekstasi ini ribuan butir , ribuan butir itu bukan sedikit jumlahnya dan wajar jika Jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman mati , bukan lagi tuntutan pidana penjara yang kita anggap ringan. soal putusan nantinya biarlah urusan Hakim , apakah terdakwa  di vonis pidana penjara atau pidana mati ” katanya.

JPU , Yogi Nugraha , dipersidangan Pengadilan Negeri (PN) Batam , sebelumnya menuntut terdakwa Ruslan bin Jais dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Terdakwa Ruslan sebelum tertangkap bekerja sebagai Satpam di salah satu Diskotik ternama dibilangan Nagoya kota Batam. Namun pada Desember 2016 , terdakwa Ruslan bin jaiz ditangkap Satnarkoba Polresta Barelang di pantai stress Batu Ampar Batam.

Saat itu , terdakwa Ruslan ditangkap dengan barang bukti 2 kantong plastik berwarna merah berisikan tablet narkotika jenis ekstasi,setelah dihitung jumlah pil ekstasi itu sebanyak 49.930 butir . Namun dalam persidangan terdakwa mengaku disuruh oleh seseorang bernama Mohan dengan upah menjemput barang tersebut sebesar RM.1000;(amr)