Lanal TBK Gagalkan Penyeludupan Narkotika Jenis Sabu 2 Kg

oleh -64 Dilihat
oleh

Karimun – Lanal TBK gagalkan penyeludupan narkotika jenis sabu yang dibawa dari Malaisya menuju Tanjung Balai Karimun Selasa (9/6/2020).

Dalam konferensi pers di Mako Lanal Tanjung Balai Karimun yang di pimpin langsung oleh Dalantamal IV Tanjung Pinang Kolonel Laut (P) Indarto Budiarto .

Kolonel Indarto Budiarto  menjelaskan Kronologis penangkapan Narkoba jenis sabu sabu, mengatakan,” Lanal TBK telah berhasil menangkap 1 unit Speedboat mesin Tohatsu 18 PK “Tanpa Nama” di perairan Karimun Anak, yang membawa narkoba jenis sabu dalam kemasan teh China sejumlah 2 bungkus dengan berat total 2 Kg dari Malaysia tujuan Karimun, dengan Pelaku 3 (tiga) orang.Pada hari Senin tanggal 08

Pelaku terdiri dari:
(1). inisial MS warga Sawang Kundur Barat,berprofesi sebagai tukang bangunan .

2. Inisial H alias B berprofesi sebagai Nelayan alamat domisili Dsn. Pelambung Desa Pongkar RT.02/01 Kec. Tebing Kab. Karimun Prov. Kepri

3. Inisial NS alias A
Tempat domisili Pelambung,
Pekerjaan nelayan.

Kepala Dalantamal IV Tanjung Pinang Provinsi Riau kolonel Indarto Budiarto S.E , M.Han saat memimpin langsung Konfrensi Pres mengatakan Tim F1QR LANAL TBK menangkap Speedboat penyelundupan Narkoba Jenis Sabu Sabu dari Malasiya Tujuan Tanjung balai Karimun diperairan Karimun Anak.

Indarto mengatakan dari hasil penangkapan berhasil mengamankan Barang Bukti, 1 (satu) unit Speedboat Pancung Tanpa Nama Mesin Tohatsu 18 PK. beserta Narkoba jenis sabu dalam kemasan teh China sejumlah 2 bungkus dengan berat total ± 2 Kg. Dan 1 (satu) buah HP merk Realme warna hitam Uang Rp. 189.000 dan RM. 2
-Identitas KTP a.n. Handri.

Lanjut Indarto Kronologis kejadian
Pada saat Tim F1QR melaksanakan patrol rutin di wilayah kerja Lanal TBK, sekitar pukul 04.20 Tim mendeteksi 1 (satu) unit speedboat yang mencurigakan dan berusaha kabur setelah melihat patroli Lanal TBK, selanjutnya dilaksanakan pengejaran hingga Pukul 04.25 WIB.

Tim F1QR Lanal TBK berhasil menghentikan speedboat tersebut pada posisi koordinat 1º.7’.206”N – 103º,24’.446”S di sebelah selatan Pulau Karimun Anak, selanjutnya dilaksanakan pemeriksaan terhadap pelaku yang menampakan gelagat mencurigakan serta melaksankan penggeledahan dan ditemukan sobekan plastik yang dilakban di atas jaring, tim menduga sobekan tersebut adalah bungkus dari barang yang baru saja dibuang kelaut,” Jelas Indarto.

Kemudian Tim melakukan penyisiran disekitar pesisir perairan Karimun Anak (lintasan speedboat tersebut) dan ditemukan 2 (dua) kantong pelastik kemasan Teh China berwarna Hijau di tempat yang berbeda (berdekatan). Selanjutnya ketiga pelaku beserta Speed Boat dibawa ke Mako Lanal TBK untuk dilaksanakan pendalaman.

Ada pun Berdasarkan pengakuan Pelaku, indarto menerangkan Bahwa narkoba jenis sabu tersebut dibawa dari Malaysia dengan cara transfer boat to boat dengan cepat di perbatasan RI-Malaysia (STS Line) selanjutnya dibawa boat penerima menuju Karimun Provinsi Kepri. Namun tertangkap oleh Tim F1QR Lanal TBK di perairan Karimun Anak.

Pelaku mengaku dijanjikan pembayaran sebesar RM. 20.000 atau setara dengan ± Rp. 66 juta apabila berhasil dalam aksinya ini, namun nas aksinya tidak berhasil,” ucap Indarto.

Adapun Modus pelaku dalam menyelundupkan Narkoba ini sangat rapi dengan menyamar sebagai nelayan dimana melengkapi speedboatnya dengan perlengkapan jaring ikan.

Perbuatan pelaku yang diduga menyelundupkan Narkotika

Perbuatan pelaku yang diduga menyelundupkan Narkotika jenis sabu yang termasuk Narkotika Golongan I seberat ± 2 kg dari Malaysia ke wilayah Indonesia dengan ketentuan pidana penyelundup Narkotika, pengimpor dari negara luar masuk ke Indonesia sebagaimana tercantum pada Pasal 113 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana yaitu pidana hukuman mati atau pidana hukuman 20 tahun penjara serta denda sebesar Rp.10 Milyar.
3. Proses lanjut penanganan Tindak Pidana ini akan diserahkan kepada Penyidik BNN Provinsi Kepri,” Tutup Indarto. (Dian b.s ).