BATAM,potretkepri.com-Kepala Bidang , Unit Penyaluran Teknis dana bergulir Dinas PMPK-UKM Kota Batam,’megap-megap’ dalam menjawab beberapa pertanyaan yang dilontarkan majelis, pada sidang sengketa informasi publik dengan agenda pembuktian yang digelar di lantai 5 Gedung Graha Kepri,pada Selasa (4/3).
Bahkan,pegawai PNS yang dipercaya untuk menduduki jabatan UPT Dinas Koperasi Kota Batam ini terlihat ‘sangat kebingungan’ bahkan seakan tidak mengetahui banyak tentang peraturan dibidang yang ia jabat. terbukti,yang bersangkutan berulang kali meminta majelis agar mengulangi pertanyaan yang dilontarkan kepadanya,hingga salah seorang anggota majelis sontak menegurnya dengan kata teguran,”terlalu sering anda meminta pertanyaan diulang”.
Saat majelis menanyakan mekanisme dalam penyaluran dana bergulir serta laporan pertanggungjawabannya bagaimana dan disampaikan kepada siapa.awalnya ia menjawab bahwa laporan pertanggungjawaban dana bergulir itu disampaikan kepada atasannya yaitu,Kepala Dinas PMPK-UKM Kota Batam,Pebrialin.
“kita sampaikan kepada Kepala Dinas saja”ujarnya.
Setelah ditanyakan kembali,apakah laporan pertanggungjawaban dana bergulir itu hanya disampaikan kepada Kadis saja,atau juga disampaikan kepada Wali Kota ,awalnya ia kebingungan untuk menjawab ,lirik kanan dan lirik kiri,seolah meminta dukungan teman-temannya,hingga akhirnya ia berkata tidak mengetahuinya.
“saya tidak tahu”jawabnya.
Pada sidang sengketa informasi ini,Kabid UPT Dinas PMPK-UKM ini mengatakan,bahwa peraturan dalam menyalurkan dana bergulir di Dinas PMPK-UKM mengacu kepada peraturan Bank.dengan alasan itu pula,pihaknya berkata berwenang untuk melindungi serta tidak dapat memberikan kepada pihaknya manapun nama dan alamat para peminjam dana yang berasal dari APBD itu.
Zaki Setiawan sebagai pemohon sengketa informasi ini menolak berbagai alasan yang diutarakan oleh termohon yang menyebutkan bahwa dalam penyaluran dana bergulir di Dinas PMPK-UKM Kota Batam,mengacu pada aturan Bank serta tunduk kepada peraturan Bank.
Menurut pemohon,jika penyalurannya mengacu pada Bank dan tunduk kepada peraturan Bank,maka seharusnya harus ada ijin dari Bank Indonesia [BI].
Ketua Majelis yang memimpin sidang sengketa informasi publik ini,Arifuddin Jalil,mengatakan terlebih dahulu para majelis akan melakukan rapat,apakah nanti perlu memanggil pihak yang lebih memahami.
Sama halnya kepada pemohon dan termohon dipersilahkan pada sidang lanjutan nanti untuk menghadirkan jika ada saksi-saksi yang akan dihadirkan.
Selanjutnya ia mengatakan,bahwa ada kemungkinan akan dilakukan sidang ditempat dan sifatnya frevate serta tidak diketahui oleh pemohon dan sidang tersebut akan dilakukan secara tertutup.
Untuk itu majelis meminta agar Dinas PMK-UKM dapat melengkapi nama dan alamat siapa saja yang terdaftar sebagai penerima dana bergulir untuk tahun anggran 2011 dan 2012.
Tiga orang majelis memimpin sidang ini,terdiri dari Ketua majelis Arifuddin Jalil dan dua anggota majelis yaitu Budi Sufiyanto dan James F. Papilaya
Sidang sengketa informasi dana bergulir antara Zaki Setiawan melawan Pemko Batam, dengan agenda pembuktian ini,sebanyak 5 orang dari pihak termohon hadir mewakili Pemko Batam,yaitu.Kabag Hukum Pemko Batam,Demi Hasfinul Nasution,Fadlisono kepala unit teknis penyaluran UKM,Kabid Fasilitas,Evi .Kabid informasi,Yudi Dasril dan staff bagian hukum Pemko Batam.
Sedangkan pemohon hadir seorang diri,tanpa didampingi kuasa hukum atau`pun pihak lain.[am]