JAKARTA,potretkepri.com-Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait dengan pemberian rekomendasi tukar menukar lahan kawasan hutan di Kabupaten Bogor, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan ketiga tersangka, yaitu RY (Bupati Bogor), MZ (Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor) dan YY (Swasta).
Tersangka RY ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK. Sedangkan tersangka MZ ditahan Rumah Tahanan Cipinang dan YY di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.
Sebelumnya, berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan sebagai tindak lanjut dari kegiatan penangkapan yang dilakukan penyidik KPK, ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka
Tersangka YY disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Sementara tersangka RY dan MZ yang diduga sebagai pihak penerima, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat (2) atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Penetapan tersangka bermula dari kegiatan operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Rabu (7/5). Saat itu, KPK menangkap YY dan MZ di kawasan Sentul, Bogor. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK menemukan barang bukti uang senilai 1,5 miliar rupiah yang diduga merupakan uang pemberian YY untuk mengurus perijinan terkait tukar menukar kawasan hutan. Tak lama setelah menangkap YY dan MZ, penyidik KPK menangkap RY di kediamannya di Bogor.
sumber.kpk.go.id