BATAM,potretkepri.com-Korban investasi bodong ‘brent securitas’ berharaf keadilan dari penuntut umum dan hakim PN Batam untuk memutus perkara penipuan ini seadil-adilnya .
” kami berharaf agar jaksa dan hakim adil dan seadil-adilnya menangani kasus ini ” ujar Rendi Tan yang merupakan salah satu korban investasi bodong tersebut beberapa waktu lalu diluar ruangan sidang PN Batam.
Hal serupa juga diutarakan korban lainnya , Setiawan.Ia mengatakan korban investasi bodong berbentuk properti dan saham itu berjumlah 27 orang dengan nilai investasi keseluruhan sekitar 28 miliar rupiah.Awalnya Brent Securitas berjanjanji akan mengembalikannya dengan bunga 12 hingga 14 persen.
Namun dalam perjalanannya yang dijanjikan Brent Securitas tidak pernah menepati apa yang telah disepati hingga akhirnya mereka menyadari jika telah tertipu oleh perusahaan tersebut.
” perjanjiannya dikembalikan dengan bunga 12 – 14 persen , nayatanya kami ditipu ” ujarnya.
Setiawan mengatakan,korban yang tertipu investasi bodong tersebut bukanlah keseluruhan dari kalangan yang bergelimang uang,Namun justru berharaf agar uang yang mereka investasikan dikembalikan lagi oleh Brent Securitas.Kendati demikian mereka menyerahkan kasus ini kepada jaksa dan pengadilan .
” korban-korban ini bukanlah berlebih dan berharaf agar uang itu dikembalikan ” sambungnya.
Penuntut dari Kejari Batam,Pofrijal menuntut terdakwa investasi bodong PT.’ Brent Securitas ‘ ,Yandi Suratna Gondoprawiro dengan pasal 378 – 372 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.(as)