Facebook X (Twitter) Instagram LinkedIn WhatsApp YouTube TikTok
    Sabtu, September 23
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube LinkedIn WhatsApp TikTok Telegram
    potretkepri.compotretkepri.com
    • Homepage
    • Kepri
      • Batam
      • Tanjungpinang
      • Lingga
      • Karimun
      • Natuna
      • Bintan
      • Anambas
      • Natuna
      • Seputar Dewan
    • Ekonomi
    • Hukum
      • Peristiwa
      • kriminal
    • Investigasi
      • Lipsus
      • Entertainment
    • Kesehatan
      • Olahraga
    • Nasional
      • Warta TNI-Polri
    • Pendidikan
    potretkepri.compotretkepri.com
    Home»Hukum»Ketua PN:  Gelper  Seruni Hotel  Sudah Putus
    Hukum

    Ketua PN:  Gelper  Seruni Hotel  Sudah Putus

    RedaksiBy Redaksi11 Februari 2015Updated:13 Februari 2015Tidak ada komentar
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
    23 Orang Terdakwa Judi Gelper Seruni Hotel Jalani Sidang di PN Batam foto / dok (potretkepri.com)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    23  Orang Terdakwa Judi Gelper Seruni Hotel Jalani Sidang di PN Batam foto / dok (potretkepri.com)
    23 Orang Terdakwa Judi Gelper Seruni Hotel Jalani Sidang di PN Batam foto / dok (potretkepri.com)

    BATAM,potretkepri.com-Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kota Batam,Khairul Fuad,mengatakan kasus judi gelper  Seruni Hotel telah putus beberapa hari lalu.

     

    Kendatipun Ketua PN Batam berkata demikian,namun ia engan untuk menjelaskan hasil putusan kasus judi gelper itu,justru menyarankan untuk menghubungi humas.

     

    “kasusnya minggu  lalu sudah putus,namun jika tidak sempat menghadiri  persidangan silahkan ditanyakan ke humas”jawabnya.

     

    Humas PN Batam,Cahyono,belum berhasil dimintai tanggapan.Namun sebelumnya Ketua  PN Batam  diruangan kerjanya mengatakan .sedikitnya 23 orang  dijadikan terdakwa dalam kasus ini,terdiri dari  pemain 7 orang, wasit 6 orang, pengawas 6 orang  , kasir 2 orang,dijerat dengan pasal 303 ayat (1)-1 Bis KUHP dan pasal 303 ayat (1)-2 Bis KUP.

     

    Sebagaimana berbunyi dalam pasal 2 ayat (1) UU. No.7 1974 hanya mengubah ancaman hukuman pasal 303 ayat (1) KUHP dari 8 bulan penjara atau denda setinggi-tingginya 90.000 rupiah menjadi hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun atau denda sebanyak-banyaknya 25 juta rupiah.

     

    Di dalam pasal 303 ayat (1)-1 Bis KUHP dan pasal 303 ayat (1)-2 Bis KUHP memperberat ancaman hukuman bagi mereka yang mempergunakan kesempatan, serta turut serta main judi, diperberat menjadi 4 tahun penjara atau denda setinggi-tingginya 10 juta rupiah dan ayat (2)-nya penjatuhan hukuman bagi mereka yang pernah dihukum penjara berjudi selama-lamanya 6 tahun atau denda setinggi-tingginya 15 juta rupiah.(amran)

     

     

     

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email
    Redaksi
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)
    • LinkedIn

    Related Posts

    Amankan 43 Orang Pengunjuk Rasa di Kantor BP Batam,Lima Diantaranya Positif Narkoba

    12 September 2023

    Tiga Pelaku Curat Berhasil Diamankan Di Polsek Tebing Polres Karimun

    13 Agustus 2023

    Kejari Cabang Tanjungbatu Selesaikan Perkara AYP dengan Restorative Justice

    10 Agustus 2023

    Comments are closed.

    Rawan dan Berbahaya,Kabel PLN Batam Mengular Ditanah
    Demo
    Potret News
    • Ciptakan Situasi Kondisif,Polsek Kuta Polres Karimun Gelar Kegiatan Jum’at Curhat kepada Masyarakat Desa Perayun
    • Hasan Dilantik Sebagai Penjabat Walikota Tanjungpinang
    • Negara Kirim Atlet Ikut Berebut Piala Pangdam V/Brawijaya
    • Kanwil Bea Cukai Kepulauan Riau Berhasil Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp18 Miliar
    • Pemdes Gelar Kegiatan Maulid Akbar Nabi Muhammad SAW Serta Di Hadiri Sekda Karimun H.Muhammad Firmansyah
    Realtime Website Traffic
    Copyright potretkepri 2023
    • Disclaimer
    • Pedoman Siber
    • Redaksi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.