
BATAM,potretkepri.com-Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kota Batam,Khairul Fuad,mengatakan kasus judi gelper Seruni Hotel telah putus beberapa hari lalu.
Kendatipun Ketua PN Batam berkata demikian,namun ia engan untuk menjelaskan hasil putusan kasus judi gelper itu,justru menyarankan untuk menghubungi humas.
“kasusnya minggu lalu sudah putus,namun jika tidak sempat menghadiri persidangan silahkan ditanyakan ke humas”jawabnya.
Humas PN Batam,Cahyono,belum berhasil dimintai tanggapan.Namun sebelumnya Ketua PN Batam diruangan kerjanya mengatakan .sedikitnya 23 orang dijadikan terdakwa dalam kasus ini,terdiri dari pemain 7 orang, wasit 6 orang, pengawas 6 orang , kasir 2 orang,dijerat dengan pasal 303 ayat (1)-1 Bis KUHP dan pasal 303 ayat (1)-2 Bis KUP.
Sebagaimana berbunyi dalam pasal 2 ayat (1) UU. No.7 1974 hanya mengubah ancaman hukuman pasal 303 ayat (1) KUHP dari 8 bulan penjara atau denda setinggi-tingginya 90.000 rupiah menjadi hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun atau denda sebanyak-banyaknya 25 juta rupiah.
Di dalam pasal 303 ayat (1)-1 Bis KUHP dan pasal 303 ayat (1)-2 Bis KUHP memperberat ancaman hukuman bagi mereka yang mempergunakan kesempatan, serta turut serta main judi, diperberat menjadi 4 tahun penjara atau denda setinggi-tingginya 10 juta rupiah dan ayat (2)-nya penjatuhan hukuman bagi mereka yang pernah dihukum penjara berjudi selama-lamanya 6 tahun atau denda setinggi-tingginya 15 juta rupiah.(amran)