
BATAM,potretkepri.com-Ketua Pengadilan Negeri (PN) Batam,Khairul Fuad tidak transparan terkait putusan perjudian gelper Seruni Hotel,padahal dalam kasus ini,Ketua PN Batam sebagai Ketua Majelis yang memimpin persidangan.
Terkait putusan perjudian gelper ini,Ketua PN Batam,Khairul Fuad, kepada media ini terhitung dua kali berkata agar menghubungi atau menanyakannya kepada humas,meskipun humas tidak mengetahui hasil putusannya.
“ke humas,nanti humas yang akan menyampaikannya”demikian ia sampaikan,kepada potretkepri.com,Kamis (12/2/2015).
Sementara itu,Humas PN Batam,Cahyono menegaskan tidak mengetahui putusan judi gelper yang melibatkan 23 orang terdakwa itu.sebab hakim yang menanganinya bukan dia,melainkan Ketua PN Batam,Khairul Fuad.
“saya tidak tahu itu,bukan saya majelisnya.itu ditangani Ketua PN”ujarnya diruangan kerjanya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya. Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kota Batam,Khairul Fuad,mengatakan kasus judi gelper Seruni Hotel telah putus beberapa hari lalu.
Kendatipun Ketua PN Batam berkata demikian,namun ia engan untuk menjelaskan hasil putusan kasus judi gelper itu,justru menyarankan untuk menghubungi humas”
“kasusnya minggu lalu sudah putus,namun jika tidak sempat menghadiri persidanan silahkan ditanyakan ke humas”jawabnya.
Humas PN Batam,Cahyono,belum berhasil dimintai tanggapan.Namun sebelumnya Ketua PN Batam diruangan kerjanya mengatakan .sedikitnya 23 orang dijadikan terdakwa dalam kasus ini,terdiri dari pemain 7 orang, wasit 6 orang, pengawas 6 orang , kasir 2 orang,dijerat dengan pasal 303 ayat (1)-1 Bis KUHP dan pasal 303 ayat (1)-2 Bis KUHP,yang ancamannya 10 tahun penjara.(amran)