BATAM,potretkepri.com-Ketua Komisi Pemilihan Umum [KPU] Batam,Nonaktif Muhammad Syahdan,terancam 4 tahun penjara.ia menjalani sidang perdana dugaan tindak pidana pemilu ini di PN Batam,pada Senin [9/6/2014] pagi,dengan agenda sidang dakwaan.
M Syahdan,didakwa dengan pasal 309 UU nomor 8 tahun 2012 tentang pemilihan umum anggota DPR,DPD,DPRD.yang berbunyi,setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang Pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara Peserta Pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).
Pada saat pleno perhitungan perolehan suara ditingkat KPU Kota Batam,diduga terjadi perbedaan,dari perolehan suara menjadi berkuarang dan perolehan suara menjadi bertambah.
Hal ini terjadi kepada Sallon Simatupang dari caleg Partai Nasdem Dapil,Sekupang Batu Aji,dari perhitungan perolehan awal sebanyak 1314 berkurang mejadi 314.kemudian Salahudin,dari perolehan awal sebanyak 669 menjadi 329,sedangkan perolah suara untuk Erna caleg PDIP,sebelumnya sebanyak 225 melonjak menjadi 1665.
“ada perolehan suaranya berkurang dan ada yang bertambah”ujar Cahyono,usai persidangan di lt 2 PN Batam.
Ketiga caleg ini menjadi saksi dalam kasus ini.menurut Cahyono,Jaksa Penuntut Umum [JPU] siap untuk menghadirkan ketiganya di Persidangan lanjutan.[as]