Facebook X (Twitter) Instagram LinkedIn WhatsApp YouTube TikTok
    Sabtu, September 23
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube LinkedIn WhatsApp TikTok Telegram
    potretkepri.compotretkepri.com
    • Homepage
    • Kepri
      • Batam
      • Tanjungpinang
      • Lingga
      • Karimun
      • Natuna
      • Bintan
      • Anambas
      • Natuna
      • Seputar Dewan
    • Ekonomi
    • Hukum
      • Peristiwa
      • kriminal
    • Investigasi
      • Lipsus
      • Entertainment
    • Kesehatan
      • Olahraga
    • Nasional
      • Warta TNI-Polri
    • Pendidikan
    potretkepri.compotretkepri.com
    Home»Hukum»Ketua KPU Batam Nonaktif Terancam 4 Tahun Penjara
    Hukum

    Ketua KPU Batam Nonaktif Terancam 4 Tahun Penjara

    RedaksiBy Redaksi9 Juni 2014Tidak ada komentar
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
    Ketua KPU Batam,nonaktif.Muhammad Syhadan.foto/ist.potretkepri.com
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    BATAM,potretkepri.com-Ketua Komisi Pemilihan Umum [KPU] Batam,Nonaktif  Muhammad Syahdan,terancam 4 tahun penjara.ia menjalani sidang perdana dugaan tindak pidana pemilu ini di PN Batam,pada Senin [9/6/2014] pagi,dengan agenda sidang dakwaan.

    M Syahdan,didakwa dengan pasal 309 UU  nomor 8 tahun 2012 tentang pemilihan umum anggota DPR,DPD,DPRD.yang berbunyi,setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang Pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara Peserta Pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).

    Pada saat pleno perhitungan perolehan suara ditingkat KPU Kota Batam,diduga terjadi perbedaan,dari perolehan suara menjadi berkuarang dan perolehan suara menjadi bertambah.

    Hal ini terjadi kepada Sallon Simatupang dari caleg Partai Nasdem Dapil,Sekupang Batu Aji,dari perhitungan perolehan awal sebanyak 1314 berkurang mejadi 314.kemudian Salahudin,dari perolehan awal sebanyak 669 menjadi 329,sedangkan perolah suara untuk Erna caleg PDIP,sebelumnya sebanyak 225 melonjak menjadi 1665.

    “ada perolehan suaranya berkurang dan ada yang bertambah”ujar Cahyono,usai persidangan di lt 2 PN Batam.

    Ketiga caleg ini menjadi saksi dalam kasus ini.menurut Cahyono,Jaksa Penuntut Umum [JPU] siap untuk menghadirkan ketiganya di Persidangan lanjutan.[as]

    sidang tindak pidaa pemilu kota batam
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email
    Redaksi
    • Facebook
    • X (Twitter)
    • LinkedIn

    Related Posts

    Amankan 43 Orang Pengunjuk Rasa di Kantor BP Batam,Lima Diantaranya Positif Narkoba

    12 September 2023

    Tiga Pelaku Curat Berhasil Diamankan Di Polsek Tebing Polres Karimun

    13 Agustus 2023

    Kejari Cabang Tanjungbatu Selesaikan Perkara AYP dengan Restorative Justice

    10 Agustus 2023

    Comments are closed.

    Rawan dan Berbahaya,Kabel PLN Batam Mengular Ditanah
    Demo
    Potret News
    • Ciptakan Situasi Kondisif,Polsek Kuta Polres Karimun Gelar Kegiatan Jum’at Curhat kepada Masyarakat Desa Perayun
    • Hasan Dilantik Sebagai Penjabat Walikota Tanjungpinang
    • Negara Kirim Atlet Ikut Berebut Piala Pangdam V/Brawijaya
    • Kanwil Bea Cukai Kepulauan Riau Berhasil Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp18 Miliar
    • Pemdes Gelar Kegiatan Maulid Akbar Nabi Muhammad SAW Serta Di Hadiri Sekda Karimun H.Muhammad Firmansyah
    Realtime Website Traffic
    Copyright potretkepri 2023
    • Disclaimer
    • Pedoman Siber
    • Redaksi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.