Tanjungpinang-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang menggelar Rapat Paripurna Terbuka dengan agenda Penyampaian Jawaban Wali Kota terhadap Pandangan Umum (Pandum) Fraksi-Fraksi tentang LKPJ Wali Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2019 yang berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD Kota Tanjungpinang, Senggarang, Jumat (8/5).
Jalannya rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Hj. Yuniarni Pustoko Weni, SH, didampingi oleh Wakil Ketua I, Ade Angga, S.IP, MM, Wakil Ketua II, Hendra Jaya, S.IP dan turut hadir 20 Anggota DPRD Kota Tanjungpinang serta dihadiri, Plt. Wali Kota Tanjungpinang Hj. Rahma, S.IP, Sekertaris Daerah Kota Tanjungpinang, Drs. Teguh ahmad Syafari, M.Si, Staf Ahli, Asisten, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat/Lurah di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang.
Dalam kesempatan ini, Plt. Wali Kota Tanjungpinang, Hj. Rahma, S.IP pada pidatonya mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi atas berbagai pandangan kritikan terhadap pertanyaan, masukan, dan saran yang disampaikan oleh Fraksi-Fraksi DPRD Kota Tanjungpinang terhadap LKPJ Wali Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2019 yang telah disampaikan melalui Rapat Paripurna pada tanggal 30 Maret 2020 yang lalu.
Hal ini dapat dipahami sebagai wujud pengabdian dan kesungguhan bersama untuk menyempurnakan proses pembangunan yang sedang berjalan, guna mencapai tujuan pembangunan dengan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Tanjungpinang.
“Alhamdulillah, dari 7 (tujuh) Fraksi yang menyampaikan pandangan umumnya, telah kami jawab dan sampaikan dalam bentuk matrik serta menyertai beberapa alasan yang jelas. Tentunya, ke depan nanti bagaimana mengoptimalkan kegiatan bisa kita capai jauh lebih baik lagi,” harapnya.
Selanjutnya, Rahma memohon kesediaan Ketua, Wakil Ketua dan segenap anggota DPRD Kota Tanjungpinang yang nantinya diwakili oleh Panitia Khusus (Pansus) kiranya dapat memberikan masukan dan saran serta rekomendasi terhadap LKPJ Walikota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2019 sebagai bahan penyususnan perencanaan, Penganggaran dan regulasi serta kebijakan strategis daerah lainnya.
(7ringgo)