
BATAM,potretkepri.com-Kejaksaan Negeri Batam melimpahkan berkas perkara dan tersangka dugaan korupsi Lampu hias MTQ Nasional ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Tanjungpinang.
” besok pelimpahan tahaf dua,BB dan tersangka akan diserahkan ke PN Tipikor di Tanjungpinang ” demikian diutarakan Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejari Batam,Tengku Firdaus ,kepada sejumlah awa media dilantai II gedung Kejari Batam ,pada Rabu (22/7).
Pengadaan lampu hias pada pelaksanaan MTQ Nasional yang digelar di Kota Batam pada tahun 2014 silam menelan angaran sebesar Rp.1,6 miliar rupiah.
Setelah melalui uadit BPKP menunjukkan bahwa terjadi kerugian negara sebesar Rp.500 juta rupiah sedangkan dalam kasus ini ,Kejari Batam menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni Indra Helmi dan Rivarizal. (as)