KARIMUN,,potretkepri.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Balai Karimun (TBK) menetapkan dua orang PNS Pemkab Karimun sebagai tersangka dalam kasus pembangunan gedung Karantina dan Kesehatan Pelabuhan (KKP) Tanjung Balai Karimun ,dengan nilai Rp.3,4 miliar.
Meski ditetapkan sebagai tersangka,namun Kejari Karimun menutupi inisial dan identitas kedua tersangka tanpa alasan yang jelas.
Kepala seksi tindk pidana khusus Kejari TBK,Rizky Rahmatullah,kepada awa media beralasan lupa inisial kedua tersangka,hingga ia meminta untuk menanyakannya kepada Kajari TBK.
“saya lupa siapa nama kedua tersangkanya,ditanyakan saja kepada pak Kajari”.ujar mantan Jaksa yang pernah bertugas dikejari Batam ini.
Tender pembangunan gedung Karantina dan Kesehatan Pelabuhan (KKP) TBK ini dimenangkan PT.Sinar Terang Surya Abadi , bersumber dana APBN tahun anggaran 2013 dengan pagu dana Rp.3,4 miliar.[red]