KARIMUN,potretkepri.com-Kejaksaan Negeri [Kejari] Karimun,tidak mampu menuntaskan belasan kasus dugaan tindak pidana korupsi [TPK] yang terjadi sejak tahun 2011.
Kajari Karimun ,Supratman Khalik,sebagaimana dikutip ROL, berjanji akan menuntaskan belasan kasus dugaan TPK tersebut satu per satu.namun janji itu hingga kini tidak terwujud,yang ada penanganan kasus itu justru mandek bahkan mengendap begitu saja hingga ‘belatungan’.
Berkaitan dengan belasan kasus dugaan TPK ini,salah satu LSM di Karimun,mengaku mendapatkan kabar bahwa Jaksa Agung Muda Pidana Khusus [ Jampidsus] telah menyurati Kajari Karimun untuk mempertegas bagaimana penanganan belasan kasus dugaan TPK ini.
Belasan kasus dugaan TPK itu masing-masing di Dinas Pertambangan dan Energi, Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) dan Kesatuan Bangsa (Kesbang), Dinas Pariwisata Seni dan Budaya, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Badan Lingkungan Hidup, Dinas Kebersihan dan Pertamanan, Inspektorat Pengawas Daerah, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Sosial dan terakhir SPPD DPRD Karimun.
Susahnya menghubungi Kajari Karimun,sebagai salah satu kendala untuk mengetahui perkembangan penanganan kasus ini.[Rol/hen]