Kejari Batam Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Genset Bandara

oleh -71 Dilihat
oleh
Kajari Batam,Yusron SH.MH,foto.potretkepri.com

 

potretkepri.com
Kajari Batam,Yusron.foto/potretkepri.com

BATAM,potretkepri.com-Setelah melakukan penyelidikan dengan tenggang waktu berbulan-bulan lamanya,akhirnya Kejaksaan Negeri Batam,menetapkan 2 orang sebagai tersangka dalam kasus pengadaan genset dan runway Bandara Hang Nadim Batam,yang diduga terindikasi tindak pidana korupsi.

Meski tersangkanya telah ditetapkan,namun Kejari Batam hanya manyebutkan inisialnya saja, tanpa menegaskan nama kedua tersangka tersebut.

“tersangkanya ada 2 orang,dengan inisal H dan W .kita sebut inisial saja dan pastinya KPA dan PPK” ujar Kajari Batam,Yusron kepada media ini digedung Kejari Batam,pada Selasa (4/3) siang.

Yusron mengatakan,untuk saat ini kejaksaan sendiri belum dapat mengetahui berapa nilai kerugian Negara,sebab masih dalam tahaf audit di BPKP.

“total kerugian Negara masih belum kita ketahui,masih dalam audit BPKP”ujarnya.

Muncul dugaan,tersangka berinisial W adalah [Waluyo] sedangkan tersangka berinisial H adalah [Hendro].belum diketahui,apakah keduanya telah mengetahui bahwa status mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan genset dan runway Bandara Hang Nadim Batam.

Kajari Batam,Yusron,mengatakan.selain meminta hasil audit  untuk menetukan nilai kerugian Negara , pihaknya  meminta beberapa orang ahli yang nantinya untuk dihadirkan dipersidangan.

Proyek pengadaan genset dan runway ini merupakan proyek kementerian perhubungan dengan sumber dana APBN dengan pagu dana bernilai sebesar RP.1O miliar.[ran]