
BATAM,potretkepri.com-Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara,Kejari Batam,Ridho Setiawan,menegaskan,hingga hari ini Senin (14/7/2014) Kejari Batam belum menerima risalah salinan putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru,perkara perdata ,antara Pemko Batam melawan DR Agus Hartanto (Bumi Asih Jaya-red).
“sampai hari ini,kita belum menerima salinan putusannya,yang ada hanya surat pengantar putusan yang kita terima” ujar Ridho Setiawan,kepada media ini pada Senin (14/7/2014) siang.
Ia juga mengaku tidak mengetahui,jika Pemko Batam telah menerima risalah salinan putusan banding tersebut dari Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru.menurutnya,risalah salinan putusan itu terlebih dahulu disampaikan kepada pengacara Negara,yaitu Kejaksaan Negeri Batam,sebagai pihak yang telah menerima SKK dari Pemko Batam untuk manangani kasus ini.
“seharusnya terlebih dahulu disampaikan kepada pengacaranya ,yaitu Kejaksaan Negeri Batam,sebagai pengacara negara yang ditunjuk untuk menanganinya.setelah itu baru disampaikan kepada klien (Pemko Batam-red)” ungkapnya.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Batam,Cahyono,mengatakan pihak penggugat atau Pemko Batam mempunyai waktu selama 14 hari kerja untuk menggunakan haknya (kasasi-red) sejak putusan banding ini disampaikan.
Sedangkan Kejaksaan Batam,belum diketahui kapan mengirimkan memori kasasi ke Mahkamah Agung.(am)