BATAM,potretkepri.com-Kejaksaan Negeri Batam didesak untuk melakukan penyelidikan penggunaan biaya perjalanan dinas dan biaya kunjungan kerja DPRD Batam tahun anggaran 2012-2013.
Desakan keras ini diutarakan Ketua Lembaga Surve Batam,Muhammad Azhar kepada potretkepri.com pada Rabu (19/2) di Batam Centre.
Menurutnya.tidak tertutup kemungkinan bahwa dalam penggunaan biaya perjalanan dinas dan biaya Kunker DPRD Batam terjadi’penyalahgunaan,atau fiktif’ sebagai mana yang sering terdengar selama ini.untuk itu ia meminta agar Kejari Batam melakukan penyelidikan.
“tidak tertutup kemungkinan dalam penggunaan anggaran perjalan dinas / kunker DPRD Batam terjadi masalah dan indikasi fiktif.sehingga sangat perlu untuk diungkap”ujar dia.
Ia menegaskan anggaran perjalanan dinas / kunker dalam dan luar negeri anggota DPRD tahun anggaran 2013 tergolong sangat besar dan angkanya tidaklah tanggung-tanggung,yakni sebesar Rp 17 miliar.
“anggaran kunker dan perjalanan dinas DPRD Batam tahun 2013 Rp.17 M,ini jumlah yang sangat besar”katanya.
Mengikuti pemberitaan berbagai media bahwa untuk tahun 2013 silam,sejumlah perjalanan kunjungan kerja (kunker) DPRD Batam keraf diterpa isu perjanalan fiktif.
Misalnya,Kunjungan Kerja Komisi I DPRD Batam ke Manado pada Februari Tahun 2013 menjadi head line disejumlah media.yang mana sesuai agenda sebanyak 10 orang anggota DPRD Batam akan berangkat pada Kunker itu,dengan biaya perjalanan dinas sebesar Rp.9,4 per orang selama waktu 4 hari .
Namun kenyataan,anggota DPRD Batam kala itu yang turut berangkat kunker ke Manado hanyalah 2 orang saja,tetapi delapan orang lainnya meski tidak ikut berangkat dikabarkan tetap mendapatkan biaya perjalanan dinas sebagaimana yang dianggarkan.
Menanggapai peristiwa itu,sejumlah aktivis LSM di Kota Batam menyuarakan peristiwa perjalanan dinas / kunker dugaan fiktif anggota DPRD Batam itu untuk diusut oleh penyidik.[as]