Kejagung Tahan Mantan Kepala BGN Dadan Hindaya

Hukum234 Dilihat

Jakarta,potretkepri.com- Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana ditetapkan sebagai tersangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara serupa dalam tata kelola program MBG.

Direktur penyidikan Jampidsus,Syarif Sulaiman,mengatakan bahwa dalam perkara ini Kejaksaan Agung mendapati Yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG yang dijadikan untuk sarana kejahatan.Yayasan-yayasan tersebut pun terafliasi pejabatan BGN yang ternyata tidak memenuhi syarat menjadi mitra SPPG.

Usai menjalani pemeriksaan,Dadan Hindaya terlihat menggunakan rompi tahanan berwarna merah muda dibawa kedalam mobil tahanan,pada Rabu tanggal (03/06/2026).

Untuk diketahui,Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan dari jabatan Kepala BGN pada Selasa (02/06/2026) dan kemudian pada Rabu (3/6) pagi, penyidik Kejagung menggeledah kantor BGN .

“DH selaku Kepala BGN , SS selaku Wakil Kepala BGN Bidang Operasional dan Saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus ,Syarief Sulaiman, pada Rabu (3/6/2026).

Syarif,mengatakan DH,SS dan LP disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(red)