BATAM,potretkepri.com-Kepala Seksi {Kasi} Pidana Umum {Pidum} Kejaksaan Negeri Negeri {Kejari} Batam,Armen Wijaya mengatakan kasus yang ditangani Kejari Batam sejak tahun 2012 hingga tahun ini cukup beragam.
Diantara kasus-kasus itu,lanjut dia.ada yang di vonis ditingkat pengadilan negeri dengan hukuman berat yaitu dari 17 hingga 20 tahun.
“selama menjabat sebagai Kasi Pidum sejak Maret 2012,kasus yang ditangani Kejari Batam ada yang di putus di PN 17 hingga 20 tahun penjara”ujar Arman di ruangan kerjanya pada Selasa {29/10} siang.
Ditegaskannya dari tahun 2012 hingga 2013 ini, kasus narkoba dan pencurian masih lebih mendominasi dari kasus lainnya.sedangkan kasus pemerkosaan dan perkelahian antara 5 sampai 15 persen.
“narkoba sekitar 40 persen,pencurian sekitar 40 persen,perkelahian dan pemerkosan antara 5 sampai 15 persen”ujarnya
Kasi Pidum Kejari Batam ini mengatakan,untuk saat ini,sediktnya sekitar 100 orang tahanan kejaksaan yang sedang dititip di rumah tahanan .{as}