BATAM,potretkepri.com-Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam,Dedi Rajagukguk,mengatakan ia tidak mengetahui perkembangan penanganan kasus dugaan suap Dinas pendidikan ke DPRD Batam ,dengan alasan kasus itu bukan bidang Intel yang menangani,tetapi ditangani dibidang pidana khusus.
Tidak hanya itu saja.ia juga mengaku tidak mengetahui perkembangan kasus pengadaan kembang api yang diadakan Dinas Pariwisata Kota Batam yang kini sedang diselidiki Kejaksaan,karena kasus tersebut ditangani di bidang pidana khusus.
Untuk itu,ia menyarankan agar menanyakan perkembangan kasus itu kepada kasi pidsus atau dibidang pidana khusus.
“saya tidak mengetahui perkembangan kedua kasus itu,sebab yang menanganinya dibidang pidana khusus,bukan di Intel,baiknya ditanyakan saja kepada pidsus”ujarnya pada Senin (3/3) sore.
Ia mengatakan,Kajari Batam telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan (sprinlik) untuk kedua tersebut,yaitu kasus dugaan suap Dinas pendidikan dan pengadaan kembang api Dinas Pariwisata.
Jika sprinlik sudah dikeluarkan oleh Kajari,lanjut dia,itu artinya terhadap kasus tersebut harus dilakukan penyelidikan.
“setahu saya,pak Kajari telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan untuk kedua kasus itu.”katanya.
Sedangkan kasus dugaan mark up dana publikasi humas pemko Batam,tetap berjalan.sumber media ini dari internal kejaksaan menyebutkan,bahwa kasus dugaan mark up dana publikasi ini ada kemungkinan dalam waktu dekat statusnya akan ditingkatkan .
“saya tidak dilibatkan lagi dalam tim penyelidikan,tetapi masih tetap berjalan.ada kemungkinan dalam waktu dekat statusnya akan ditingkatkan”ujar dia.
Seperti diberitakan sebelumnya,Kejari Batam telah memeriksa Kadis Pendidikan Muslim Bidin dan Sekretaris Dinas Pendidikan,Yahya ,beserta sejumlah oknum DPRD Batam dengan status sebagai saksi.
Namun penanganan kasus ini seakan ‘redup’ ,dan perkembangannya tidak lagi terdengar.sama halnya dengan kasus kembang api sangat sulit didapat perkembangan penyelidikannya.[ran]