Kapolsek Kundur Tangkap Dua Residivis, Pelaku Pencurian Resahkan Masyarakat

Hukum147 Dilihat

Kundur, potretkepri.com – Kapolsek Kundur Gelar konferensi pers terkait pengungkapan dua kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa besi yang terjadi di wilayah hukum Polsek Kecamatan Kundur kabupaten Karimun Provinsi Kepri pada Rabu ( 17/6/2026)

Kegiatan konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek kundur AKP. Sarianto S.H serta di dampingi Kanit Reskrim Polsek Kundur IPDA Denny Saputra, S.E.

Pada kesempatan itu Kapolsek Kundur AKP Sarianto S.H menyampaikan, Dua Orang pelaku berhasil di aman kan bersama sejumlah barang bukti hasil dari kejahatan. Dalam proses interogasi internal, kedua terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian dan akan menjualnya ke penampungan barang bekas

Barang bukti yang telah kami amankan berupa satu unit kerangka motor yang sudah di potong, satu unit Gerenda, obeng dan beberapa karung komponen potongan kabel serta dua unit outdoor AC. kerugian dari dua orang pelaku tersebut di tafsirkan sekitar Rp.8 juta rupiah. ujar Kapolsek Kundur AKP Sarianto S.H

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan/atau Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Kapolsek Kundur AKP Sarianto mengimbau masyarakat agar selalu waspada, segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan baik itu di tempat kerja maupun tempat tinggal dan pastikan rumah dalam keadaan aman terkunci saat bepergian terutama bagi pemilik rumah sewa atau rumah kosong untuk di kontrol bersama sehingga para pelaku pencurian tidak ada celah untuk bersembunyi saat mereka melakukan aksi- aksi kejahatan terhadap masyarakat. pungkas Polsek Kundur mengahirinya

(A.Yahya)