Kapolda Kepri Diharapkan Merazia Lucky City Game Zone Puja Bahari,Permainannya Rentan Perjudian

Batam, Investigasi1061 Dilihat

Batam,potretkepri.com-Kapolda Kepulauan Riau,Irjen Pol Asep Safrudin,diharapkan melakukan razia lokasi gelper Lucky City Game Zone di pasar Puja Bahari Nagoya,Kota Batam ,Provinsi Kepulauan Riau. yang mana dalam praktek permainannya diyakini sangat kental dengan praktek perjudian.

Mesin yang dimainkan didalam lokasi Lucky City Game Zone adalah untuk permainan kalangan dewasa dengan beragam jenis dan merk.seperti Buble besar ,Bubble Kecil,Tembak Ikan,Mesin Naga,Mesin Burung,Dora Emon, Mesin Piala,Slot Scater, Poker, Mickey Mouse ,Gongxi dan beragam merk lain.beragam mesin ini mampu menyedot uang pemain hingga ratusan juta rupiah dalam hitungan jam,sehingga tidak heran jika mendengar kabar diantara pemain kalah puluhan juta hingga ratusan juta rupiah.

Baca juga:Gelper Lucky City di Lantai Dua Puja Bahari Kota Batam Melanggar Aturan, Buka 24 Jam

“permainan game anak itu misalnya seperti menunggangi balap sepeda motor,mobil mobilan,main naik kuda dan sejenisnya dengan bayaran antara Rp50-100 ribu rupiah.Ini namanya bermain judi makanya diantara pemain banyak yang mengeluh karena kalah dengan jumlah jutaan rupiah hingga ratusan juta rupiah “  demikian diutarakan seorang koko yang namanya dipanggil akiang.

Benar saja.selain dalam praktek permainan yang sangat sarat dengan perjudian.lokasi Lucky City Game Zone ternyata melanggar jam operasional yang mestinya buka dari jam 10 pagi dan kemudian tutup pada pukul 21 wib,namun faktanya pengelola tidak peduli dengan aturan tersebut jusru lokasi Lucky Game Zone beroperasi selama 24 jam.

Baca juga:Ribuan Pekerja Gelper Tidak Miliki BPJS , Ketua DPD Topan-AD Buka Suara

“karena ini merupakan permainan judi,sehingga kita berharaf agar Kapolda Kepri melakukan razia,mengangkut  pengelola dan pemain ke Mapolda Kepri untuk menjalani pemeriksaan.Dan kemudan bila ternyata permainan di Lucky City Game Zone adalah perjudian maka per izinannya dicabut serta pihak pengelola diganjar hukuman sesuai dengan aturan hukum yang berlaku “ sambung dia kepada media ini pada Minggu sore di Nagoya Batam tanggal (6/7/2025).

Baca juga : Gelper Mulai Beroperasi di Kota Batam,Perintah Kapolri Diabaikan

Selain beroperasi selama 24 jam,ternyata pekerja seperti office boy,wasit dan pengawas termasuk karyawan office tidak terdaftar sebagai peserta BPJS TK dan BPJS Kesehatan.bahkan jika diantara wasit terjadi kesalahan penghitungan maka kerugian atau minus tersebut dibebankan kepada pekerja.

“kerja disini 24 jam serta tak ada BPJS kalua sakit biaya sendiri.kemudian dalam pekerjaan jika terjadi minus dibebankan kepada kami pekerja.kejam dan sakit juga sih rasanya tapi gimana lagi itu udah resiko”ujar seorang wasit yang demi kenyamanan dan kelangsungan pekerjaannya namanya sengaja dirahasiakan.

Pekerja ini berkata,mestinya pegawai dari mulai office ,wasit,pengawas hingga office boy mestinya didaftarkan oleh perusahaan menjadi peserta BPJS TK dan BPJS Kesehatan.sebab ,sambung dia,yang namanya bekerja selama 24 jam yaitu masuk kerja mulai dari jam 9 pagi hingga jam tukar siff jam 8 besok paginya lagi jelaslah badan sangat terasa cape dan Lelah. “takut juga tiba-tiba jatuh sakit”sebut dia.(as)