BATAM,potretkepri.com-Kepala kantor pelabuhan laut Batu Ampar Batam,akan dihadirkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam sebagai saksi dalam kasus pemalsuan dokumen MV Eagle Prestige.
Selain itu,Penasehat Hukum (PH) terdakwa,Mangundang Lumbanbatu SH dalam persidangan yang digelar di PN Batam,pada Kamis (19/6) kepada majelis yang memimpin sidang meminta agar Kabid Syahbandar Pelabuhan laut Batuampar, Jon Kenedi turut dihadirkan sebagai,sebab yang bersangkutan telah disumpah sebagai saksi ahli dari Batam.
“kita minta saksi ahli,Jon Kenedi dihadirkan pada sidang mendatang”pinta Mangundang.
Ketua majelis,Cahyono, meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) wahyu Soseno,menghadirkan Jon Kenedi Pada sidang lanjutan,yang akan kembali digelar pada Rabu pekan depan.
Meski Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyu Soesanto menyanggupi permintaan itu,namun ia berpendapat,dalam hal pemalsuan dokumen MV Eagle Prestige ini,Jon Kenedi tidak perlu dihadirkan sebagai saksi.
“Jon Kenedi sebenarnya,tidak perlu dihadirkan sebagai saksi,sebab ini terkait pemalsuan dokumen,Notiq 1
bukan soal kepemilikan kapal”ujarnya.
Menurut dia,ada 13 dokumen yang tanda tangannya diduga palsu dengan mengatasnamakan Heri Tribudi Cahyono,kenapa diduga palsu,sebab tandatangan yang ada dalam dokumen tersebut bukan tandatangan basah,tetapi hasil scan.[red]