Karimun potretkepri.com – Kepala Desa Pnarah Abdul Rahman, S.Pd, undang Cabang kejaksaan Negeri (Cabjari)Tanjung Batu dalam melaksanakan kegiatan Sosialisasi Penyuluhan Sadar hukum
Kegiatan sosialisasi penyuluhan sadar hukum tersebut dilaksanakan tepatnya di Gedung Serbaguna Desa Penarah Kecamatan Belat, Kabupaten Karimun Provinsi Kepri pada, Senin (01/6/2024)
Pada kesempatan itu Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Cabang Tanjung Batu, Charles Hutabarat, S.H., M.H, yang di wakili Plt Kasubsi Intelijen dan Datun Febrinolin Simanjuntak SH mengatakan, sosialisasi penyuluhan sadar hukum yang lakukan ini bertujuan agar perangkat desa taat hukum, sehingga tidak terjadi adanya penyimpangan dana desa (DD)
“Hari ini kita telah melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum di kantor Desa Penarah, kegiatan ini kita lakukan dengan tujuan untuk mewujudkan perangkat desa taat hukum,” Ucapnya
Selain itu di katakannya tujuan kegiatan penyuluhan hukum ini juga dilakukan sebagai upaya preventif atau mengantisipasi dan pencegahan agar tidak terjadi penyalahgunaan dalam menggunakan DD maupun ADD sehingga kegiatan penyuluhan hukum ini benar-benar bermanfaat.
“Misi dari kegiatan penyuluhan hukum ini agar pembangunan dan pengembangan sumber daya yang ada di Desa menjadi lebih efektif dan baik,”ungkapnya
“Kita berharap kegiatan ini dapat membawa manfaat bagi perangkat desa serta masyarakat agar nantinya mampu mewujudkan pengelolaan DD yang lebih baik dan transparan,”harapnya
Menurutnya, pihak kejaksaan juga berkewajiban untuk memberikan penyuluhan dan pemahaman hukum kepada seluruh Kepala Desa beserta perangkatnya, guna memberikan pencerahan tentang tata laksana penggunaan DD,ADD sesuai dengan undang-undangan yang berlaku. imbuhnya
Di sisi lain Kepala Desa Penarah Abdul Rahman yang juga sebagai narasumber pada kegiatan penyuluhan sadar hukum diawal sambutannya mengemukakan, ucapan terimakasih kepada seluruh jajaran Cabjari yang telah memenuhi undangan yang kami berikan.
Adapun tujuan dari kegiatan penyuluhan sadar hukum yang dilakukan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman kami khususnya kepada semua perangkat desa dalam mengunakan DD maupun ADD sehingga apa yang dilakukan agar tepat sasaran. ujarnya
Selain itu, Abdul Rahman juga menyampaikan, kegiatan sosialisasi penyuluhan hukum tentang DD tersebut dilakukan juga merupakan sebagai upaya preventif atau pencegahan agar tidak terjadi penyimpangan Dana-Desa, sehingga penyuluhan hukum ini benar-benar bermanfaat bagi seluruh perangkat Desa dalam mengelola Dana Desa yang merupakan hak masyarakat khususnya kepada masyarakat Desa Penarah yang kita cintai ini.
Semoga dengan dilaksanakan Kegiatan sosialisasi penyuluhan sadar hukum ini dapat mewujudkan perangkat desa taat hukum, dalam mengelola DD maupun ADD sebagai tolak ukur untuk menciptakan Desa Penarah yang terus maju mandiri dan lebih baik lagi kedepannya. pungkas Kades Penarah Abdul Rahman sembari mengahirinya
Acara sosialisasi penyuluhan sadar hukum tersebut di hadiri Plt. Kasubsi Intelijen Dan Datun Febrinolin Simanjuntak SH, Analis Penuntutan Cabjari Fitria Anisa Febriana, seluruh perangkat Desa dan sejumlah warga masyarakat Desa Penarah.(A.Yahya)