Karimun,potretkepri.com – Kapolsek Moro AKP Rizal S.H, Ucapkan Terimakasih kepada masyarakat se- Kec. Moro terkait beberapa tahapan dalam pencoblosan dan perhitungan suara di tiap- tiap TPS – TPS dalam Pemilu serentak Tahun 2024 berjalan damai, aman, nyaman dan kondusif.
Karimun Polsek Moro, Polres Karimun terus meningkatkan pelayanan prima dengan cara menjemput aspirasi ke tengah Masyarakat melalui kegiatan Curhat Kamtibmas, yang di laksanakan di Kantor Lurah Moro Timur Kabupaten karimun,Jumat (16/02/2024).
Kegiatan tersebut di pimpin oleh Kapolsek Moro AKP Rizal, S.H di dampingi personel Polsek Moro lainnya, dan di hadiri Camat Moro, Kades se Kec. Moro dan staff Kel. Moro Timur dengan Tema “Untuk Kabupaten Karimun Yang Aman & Damai
“Kegiatan Curhat Kamtibmas sebagai ajang silaturahmi, komunikasi dan tatap muka bersama anggota Polri dengan masyarakat Kec. Moro,” ungkap Kapolsek Moro AKP RIZAL, S.H.
Dikatakannya, ini merupakan sebagai bentuk memberikan pelayanan yang terbaik, pihaknya langsung menjemput aspirasi dan mendengar keluh kesah masyarakat, sehingga hubungan baik antara pihak Kepolisian dengan masyarakat dapat terjalin dengan baik.
Guna mewujudkan situasi Kamtibmas diwilayah hukum Polsek Moro yang aman, damai dan kondusif, peran penting masyarakat sangat di butuhkan yang juga sebagai mitra dari pihak Kepolisian. sebutnya.
Ditambahkannya, Tahapan Pencoblosan dan perhitungan suara di TPS dalam Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024 telah berjalan dengan aman dan kondusif.
“Saya Atas nama pihak Kepolisian mengucapkan ribuan terimakasih kepada masyarakat Kec. Moro yang telah menjaga situasi tetap aman dan kondusif, untuk menjaga stabilitas keamanan menjelang putusan KPU dalam pelaksanaan Pemilu 2024. hindari dan bersikap bijaksana dalam menerima segala informasi yang tidak jelas sumbernya (Hoax), isu sara dan politik tidak sehat yang dapat memecah belah persatuan, Junjung tinggi nilai Demokrasi siapapun yang terpilih mari kita dukung.
Tak hanya itu, Kapolsek Moro juga Memberikan himbauan tentang Karhutla memberikan himbauan agar tidak membakar hutan dan lahan Karena dapat diancam pidana Penjara 10 Tahun dan Denda maksimal 10 Milyar, Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009. tutup Polsek(ay)