
BATAM,potretkepri.com-Penasehat Hukum (PH) terdakwa Rusli SH bersama rekan,dalam nota pembelaan yang ia bacakan di PN Batam pada Rabu (20/5) ,mengatakan.ke-empat orang kliennya WN Malaysia terdakwa kepemilikan yaitu Ragunath Gurunathan,Gunasilan Navam ,Sethupathy Suppiah , Meganathan Mamale,tidak mungkin terlibat dalam jual beli narkoba sebagaimana yang dituduhkan,mengingat kliennya itu mempunyai pekerjaan menetap di negara`nya di Malaysia.
” kami memohon kepada majelis agar klien kami dibebaskan dari segala tuntutan,dikeluarkan dari tahanan dan nama baiknya dipulihkan ” demikian ia utarakan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Akbar,kepada majelis mengatakan,akan menanggapi pembelaan penasehat hukum terdakwa tersebut secara tertulis dan sidang replik akan kembali digelar pada pekan mendatang.” kami akan menanggapinya secara tertulis ” ujar Andi.
Pada persidangan sebelumnya,ke-empat terdakwa dituntut selama 16 tahun penjara,denda 2 miliar,subsider 1 tahun penjara.mereka didakwa dengan pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Andi mengatakan.dalam pasal 114 ayat 2 menegaskan bahwa dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.(as)