Facebook X (Twitter) Instagram LinkedIn WhatsApp YouTube TikTok
    Sabtu, September 23
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube LinkedIn WhatsApp TikTok Telegram
    potretkepri.compotretkepri.com
    • Homepage
    • Kepri
      • Batam
      • Tanjungpinang
      • Lingga
      • Karimun
      • Natuna
      • Bintan
      • Anambas
      • Natuna
      • Seputar Dewan
    • Ekonomi
    • Hukum
      • Peristiwa
      • kriminal
    • Investigasi
      • Lipsus
      • Entertainment
    • Kesehatan
      • Olahraga
    • Nasional
      • Warta TNI-Polri
    • Pendidikan
    potretkepri.compotretkepri.com
    Home»Hukum»JPU Tuntut 16 Tahun,PH Mohon Sethupathy Cs Dibebaskan
    Hukum

    JPU Tuntut 16 Tahun,PH Mohon Sethupathy Cs Dibebaskan

    RedaksiBy Redaksi20 Mei 2015Tidak ada komentar
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
    SIDANG-empat orang WN Malaysia terdakwa kepemilikan sabu ,duduk tertunduk saat mengikuiti sidang di PN Batam.pada Rabu (20/5). poto (potretkepri.com).
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    SIDANG-empat orang WN Malaysia terdakwa kepemilikan sabu ,duduk tertunduk saat mengikuiti sidang di PN Batam.pada Rabu (20/5). poto (potretkepri.com).
    SIDANG-empat orang WN Malaysia terdakwa kepemilikan sabu ,duduk tertunduk saat mengikuiti sidang di PN Batam.pada Rabu (20/5). poto (potretkepri.com).

    BATAM,potretkepri.com-Penasehat Hukum (PH) terdakwa Rusli SH bersama rekan,dalam nota pembelaan yang ia bacakan di PN Batam pada Rabu (20/5) ,mengatakan.ke-empat orang kliennya WN Malaysia terdakwa kepemilikan yaitu Ragunath Gurunathan,Gunasilan Navam ,Sethupathy Suppiah , Meganathan Mamale,tidak mungkin terlibat dalam jual beli narkoba sebagaimana yang dituduhkan,mengingat kliennya itu mempunyai pekerjaan menetap di negara`nya di Malaysia.

     

    ”  kami memohon kepada majelis agar klien kami dibebaskan dari segala tuntutan,dikeluarkan dari tahanan dan nama baiknya dipulihkan ”  demikian ia utarakan.

     

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Akbar,kepada majelis mengatakan,akan menanggapi pembelaan penasehat hukum terdakwa tersebut secara tertulis dan sidang replik akan kembali digelar pada pekan mendatang.” kami akan menanggapinya secara tertulis ” ujar Andi.

     

    Pada persidangan sebelumnya,ke-empat terdakwa dituntut selama 16 tahun penjara,denda 2 miliar,subsider 1 tahun penjara.mereka didakwa dengan pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

     

    Andi mengatakan.dalam pasal 114 ayat 2 menegaskan bahwa dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.(as)

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email
    Redaksi
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)
    • LinkedIn

    Related Posts

    Amankan 43 Orang Pengunjuk Rasa di Kantor BP Batam,Lima Diantaranya Positif Narkoba

    12 September 2023

    Tiga Pelaku Curat Berhasil Diamankan Di Polsek Tebing Polres Karimun

    13 Agustus 2023

    Kejari Cabang Tanjungbatu Selesaikan Perkara AYP dengan Restorative Justice

    10 Agustus 2023

    Comments are closed.

    Rawan dan Berbahaya,Kabel PLN Batam Mengular Ditanah
    Demo
    Potret News
    • Sosialisasi Pengembangan Rempang, BP Batam Lakukan Pendekatan Persuasif ke Warga
    • Ciptakan Situasi Kondisif,Polsek Kuta Polres Karimun Gelar Kegiatan Jum’at Curhat kepada Masyarakat Desa Perayun
    • Hasan Dilantik Sebagai Penjabat Walikota Tanjungpinang
    • Negara Kirim Atlet Ikut Berebut Piala Pangdam V/Brawijaya
    • Kanwil Bea Cukai Kepulauan Riau Berhasil Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp18 Miliar
    Realtime Website Traffic
    Copyright potretkepri 2023
    • Disclaimer
    • Pedoman Siber
    • Redaksi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.