
BATAM,potretkepri.com-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Akbar,menuntut terdakwa sabu 10 kilogram dengan pasal 112 ayat 2 UURI tahun 2009,yang berbunyi.”Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh).
Namun Majelis memvonis terdakwa dengan pasal 114 ayat 2,yaitu penjara 20 tahun.Dalam pasal 114 ayat 2 disebut. “Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Saat awa media menanyakan kenapa terdakwa (kini terpidana-red) Alber dituntut dengan pasal 112 ayat 2 seumur hidup,bukan dengan tuntutan hukuman mati.Kepala Seksi Pidana Umum,Kejari Batam,M Ali Akbar mengatakan,tuntutan tersebut telah sesuai dengan perbuatannya dan itu fakta-fakta persidangan.
“Jaksa berkeyakinan pasal itu sudah sesuai.mengenai hakim memutus dengan pasal 114 itu wewenang mereka”ujarnya.
Selain itu,Kasi Pidum M Ali Akbar,berkata dengan nada bertanya”kenapa tuntutan ini yang ditanyakan,bukan putusan hakim.jaksa sudah menuntut berat yaitu seumur hidup”katanya.
Penasehat hukum (PH) terpidana,Tantimin,berpendapat ,putusan tersebut dianggap kontradiktif,mengingat JPU menuntut kliennya pasal 112 ayat 2.namun majelis memvonis terdakwa (kini terpidana-red) dengan pasal 114 ayat 2. (red)