
BATAM,potretkepri.com-Bos penyulingan Gas LPG,Chuandra Kevin tentu saja bernapas lega,ia di vonis 8 bulan potong masa tahanan.vonis yang dijatuhkan majelis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa AjiSatrio Prakoso yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 2 tahun 5 bulan penjara karena terbukti melanggar pasal 53 UU Migas Nomor 22 Tahun 2001.
” terdakwa di vonis selama delapan bulan dipotong masa tahanan ” ujar Khairul.
Setelah megucapkan putusan itu.Khairul bertanya kepada terdakwa apakah menerima hasil putusan tersebut atau akan menggunakan hak untuk melakukan upaya hukum atau banding.
” anda diberikan waktu selama 7 hari untuk menyatakan sikap.untuk jaksa tidak perlu ditanya lagi karena sudah paham ” katanya.
Dalam persidangan,terdakwa Kevin Chuandra duduk santai dikursi terdakwa,Ia terlihat necis memakai celana jeans dipadu dengan kaos oblong berwarna abu-abu,bos penyulingan gas elpiji itu sebelumnya ditangkap oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Kepri pada Juni tahun 2014.
Pengamatan media ini.selama Khairul Fuad menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Batam,terhitung telah beberapa kali memberikan putusan ringan meski jaksa menuntut berat.salah satunya adalah kasus judi gelper seruni hotel yang terdakwanya sebanyak 23 orang.(as)