Facebook X (Twitter) Instagram LinkedIn WhatsApp YouTube TikTok
    Sabtu, September 23
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube LinkedIn WhatsApp TikTok Telegram
    potretkepri.compotretkepri.com
    • Homepage
    • Kepri
      • Batam
      • Tanjungpinang
      • Lingga
      • Karimun
      • Natuna
      • Bintan
      • Anambas
      • Natuna
      • Seputar Dewan
    • Ekonomi
    • Hukum
      • Peristiwa
      • kriminal
    • Investigasi
      • Lipsus
      • Entertainment
    • Kesehatan
      • Olahraga
    • Nasional
      • Warta TNI-Polri
    • Pendidikan
    potretkepri.compotretkepri.com
    Home»Hukum»Jaksa Tuntut 2,5 Tahun,Hakim Vonis 8 Bulan
    Hukum

    Jaksa Tuntut 2,5 Tahun,Hakim Vonis 8 Bulan

    RedaksiBy Redaksi7 Mei 2015Tidak ada komentar
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
    SIDANG-PN Batam (7/5) menggelar sidang putusan terdakwa penyulingan gas elpiji,chuandra kevin. poto (potretkepri.com)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    SIDANG-PN Batam (7/5) menggelar sidang putusan terdakwa penyulingan gas elpiji,chuandra kevin. poto (potretkepri.com)
    SIDANG-PN Batam (7/5) menggelar sidang putusan terdakwa penyulingan gas elpiji,chuandra kevin. poto (potretkepri.com)

    BATAM,potretkepri.com-Bos penyulingan Gas LPG,Chuandra Kevin tentu saja bernapas lega,ia di vonis 8 bulan potong masa tahanan.vonis yang dijatuhkan majelis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa AjiSatrio Prakoso yang sebelumnya menuntut terdakwa  selama 2 tahun 5 bulan penjara karena terbukti melanggar pasal 53 UU Migas Nomor 22 Tahun 2001.

     

    ”  terdakwa di vonis selama delapan bulan dipotong masa tahanan ”  ujar Khairul.

     

    Setelah megucapkan putusan itu.Khairul bertanya kepada terdakwa apakah menerima hasil putusan tersebut atau akan menggunakan hak untuk melakukan upaya hukum atau banding.

     

    ” anda diberikan waktu selama 7 hari untuk menyatakan sikap.untuk jaksa tidak perlu ditanya lagi karena sudah paham  ”  katanya.

     

    Dalam persidangan,terdakwa Kevin Chuandra duduk santai dikursi terdakwa,Ia terlihat necis memakai celana jeans dipadu dengan kaos oblong berwarna abu-abu,bos penyulingan gas elpiji itu sebelumnya ditangkap oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Kepri pada Juni tahun 2014.

     

    Pengamatan media ini.selama Khairul Fuad menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Batam,terhitung telah beberapa kali memberikan putusan ringan meski jaksa menuntut berat.salah satunya adalah kasus judi gelper seruni hotel yang terdakwanya sebanyak 23 orang.(as)

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email
    Redaksi
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)
    • LinkedIn

    Related Posts

    Amankan 43 Orang Pengunjuk Rasa di Kantor BP Batam,Lima Diantaranya Positif Narkoba

    12 September 2023

    Tiga Pelaku Curat Berhasil Diamankan Di Polsek Tebing Polres Karimun

    13 Agustus 2023

    Kejari Cabang Tanjungbatu Selesaikan Perkara AYP dengan Restorative Justice

    10 Agustus 2023

    Comments are closed.

    Rawan dan Berbahaya,Kabel PLN Batam Mengular Ditanah
    Demo
    Potret News
    • Ciptakan Situasi Kondisif,Polsek Kuta Polres Karimun Gelar Kegiatan Jum’at Curhat kepada Masyarakat Desa Perayun
    • Hasan Dilantik Sebagai Penjabat Walikota Tanjungpinang
    • Negara Kirim Atlet Ikut Berebut Piala Pangdam V/Brawijaya
    • Kanwil Bea Cukai Kepulauan Riau Berhasil Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp18 Miliar
    • Pemdes Gelar Kegiatan Maulid Akbar Nabi Muhammad SAW Serta Di Hadiri Sekda Karimun H.Muhammad Firmansyah
    Realtime Website Traffic
    Copyright potretkepri 2023
    • Disclaimer
    • Pedoman Siber
    • Redaksi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.