Facebook X (Twitter) Instagram LinkedIn WhatsApp YouTube TikTok
    Sabtu, September 23
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube LinkedIn WhatsApp TikTok Telegram
    potretkepri.compotretkepri.com
    • Homepage
    • Kepri
      • Batam
      • Tanjungpinang
      • Lingga
      • Karimun
      • Natuna
      • Bintan
      • Anambas
      • Natuna
      • Seputar Dewan
    • Ekonomi
    • Hukum
      • Peristiwa
      • kriminal
    • Investigasi
      • Lipsus
      • Entertainment
    • Kesehatan
      • Olahraga
    • Nasional
      • Warta TNI-Polri
    • Pendidikan
    potretkepri.compotretkepri.com
    Home»Hukum»Jacobus SH : Bank Yang Tidak Memberikan Informasi Kepada Nasabah ,Diancam Pidana Penjara
    Hukum

    Jacobus SH : Bank Yang Tidak Memberikan Informasi Kepada Nasabah ,Diancam Pidana Penjara

    RedaksiBy Redaksi19 November 2015Updated:22 November 2015Tidak ada komentar
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
    foto (potretkepri.com)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    BATAM,potretkepri.com-Bankriaukepri,cab Botania disomasi karena memblokir rekening nasabah tanpa pemberitahuan dan tanpa alasan hukum yang sah.Pemilik rekening bernomor 1862100484 a/n Liusan Indra merasa dirugikan karena uang berjumlah ratusan juta rupiah yang ia disimpan di Bank milik BUMD itu tidak dapat dipergunakan untuk modal usahanya.

    Meski surat somasi telah dikirimkan ke Banriaukepri melalui Penasehat Hukum-nya (PH) Jacobus Silaban SH,namun Bankriaukepri tidak menanggapinya.Didalam Surat somasi itu tertulis supaya Bankriaukepri membuka blokir rekening nomor:1862100484 a/n Liusan Indra dan mengembalikan uang yang disita dari rekening tersebut sekitar Rp.250;juta.

    ” jika dicek lewat mesin ATM jumlah uang yang muncul didalam rekening itu hanya ratusan ribu saja,berbeda dengan dibuku tabungan.sehingga hal itu menjadi pertanyaan besar “. ujar Jacobus SH dengan nada bertanya.

    Ia menegaskan,dalam Undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan dan peraturan Bank Indonesia Nomor:2/19/PBI/2000,tentang tata cara pemberian perintah atau ijin tertulis membuka rahasia Bank ,bahwa pemblokiran atau penyitaan atas nama seseorang nasabah penyimpan yang telah dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa oleh Polisi , Jaksa , atau Hakim ,dapat dilakukan sesuai per`undang-undangan yang berlaku tanpa memerlukan ijin dari pimpinan Bank atau Bank Indoensia.Namun alasan hukum seperti tersebut tidak ditemukan pada kliennya (Liusan Indra).

    ” klien saya ini (Liusan Indra-red) bukan sebagai tersangka apalagi terdakwa,sehingga tidak alasan pihak Bank untuk memblokir rekening tersebut ” katanya dengan tegas.

    Kemudian,lanjutnya.Dalam pasal 29 ayat 4 disebutkan,untuk kepentingan nasabah, bank wajib menyediakan informasi mengenai kemungkinan timbulnya risiko kerugian sehubungan dengan transaksi nasabah yang dilakukan melalui bank,dan anggota dewan komisaris, direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja tidak memberikan keterangan yang wajib dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42A dan Pasal 44A, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 tahun,dan paling lama 7 tahun ,serta denda sekurang-kurangnya Rp.4 miliar dan paling banyak Rp.15 miliar.

    Selain itu,pada Pasal 48(1)Anggota dewan komisaris, direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja tidak memberikan keterangan yang wajib dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2), diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp5 miliar, dan paling banyak Rp100 miliar.

    Sebelumnya diberitakan.Pimpinan Operasional dan Nasabah,Bankriaukepri,Capem Botania , Laodya , kepada media ini berkata tidak dapat memberikan jawaban terkait pemblokiran rekening tersebut,sebab persolan itu telah ditangani bidang hukum Bankriaukepri pusat di Pekanbaru.” saya tidak bisa memberikan jawaban,sebab sudah ditangani bidang hukum Bankriaukepri pusat Pekanbaru ” ujarnya menjawab media ini dilantai satu gedung Bankriaukepri,Capem Botania,Rabu(18/11).

    Saat dimintai kepastian kapan bisa didapat jawaban dari bidang hukum Bankriaukepri pusat terkait ini,Pimpinan Operasional dan Nasabah Bankriaukepri , capem Botania ,Laodya mengatakan tidak mengetahuinya. “ ngga tau , kapan jawabannya”jawabnya. (red)

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email
    Redaksi
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)
    • LinkedIn

    Related Posts

    Amankan 43 Orang Pengunjuk Rasa di Kantor BP Batam,Lima Diantaranya Positif Narkoba

    12 September 2023

    Tiga Pelaku Curat Berhasil Diamankan Di Polsek Tebing Polres Karimun

    13 Agustus 2023

    Kejari Cabang Tanjungbatu Selesaikan Perkara AYP dengan Restorative Justice

    10 Agustus 2023

    Comments are closed.

    Rawan dan Berbahaya,Kabel PLN Batam Mengular Ditanah
    Demo
    Potret News
    • Sosialisasi Pengembangan Rempang, BP Batam Lakukan Pendekatan Persuasif ke Warga
    • Ciptakan Situasi Kondisif,Polsek Kuta Polres Karimun Gelar Kegiatan Jum’at Curhat kepada Masyarakat Desa Perayun
    • Hasan Dilantik Sebagai Penjabat Walikota Tanjungpinang
    • Negara Kirim Atlet Ikut Berebut Piala Pangdam V/Brawijaya
    • Kanwil Bea Cukai Kepulauan Riau Berhasil Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp18 Miliar
    Realtime Website Traffic
    Copyright potretkepri 2023
    • Disclaimer
    • Pedoman Siber
    • Redaksi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.