BATAM,potretkepri.com-Bankriaukepri,cab Botania disomasi karena memblokir rekening nasabah tanpa pemberitahuan dan tanpa alasan hukum yang sah.Pemilik rekening bernomor 1862100484 a/n Liusan Indra merasa dirugikan karena uang berjumlah ratusan juta rupiah yang ia disimpan di Bank milik BUMD itu tidak dapat dipergunakan untuk modal usahanya.
Meski surat somasi telah dikirimkan ke Banriaukepri melalui Penasehat Hukum-nya (PH) Jacobus Silaban SH,namun Bankriaukepri tidak menanggapinya.Didalam Surat somasi itu tertulis supaya Bankriaukepri membuka blokir rekening nomor:1862100484 a/n Liusan Indra dan mengembalikan uang yang disita dari rekening tersebut sekitar Rp.250;juta.
” jika dicek lewat mesin ATM jumlah uang yang muncul didalam rekening itu hanya ratusan ribu saja,berbeda dengan dibuku tabungan.sehingga hal itu menjadi pertanyaan besar “. ujar Jacobus SH dengan nada bertanya.
Ia menegaskan,dalam Undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan dan peraturan Bank Indonesia Nomor:2/19/PBI/2000,tentang tata cara pemberian perintah atau ijin tertulis membuka rahasia Bank ,bahwa pemblokiran atau penyitaan atas nama seseorang nasabah penyimpan yang telah dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa oleh Polisi , Jaksa , atau Hakim ,dapat dilakukan sesuai per`undang-undangan yang berlaku tanpa memerlukan ijin dari pimpinan Bank atau Bank Indoensia.Namun alasan hukum seperti tersebut tidak ditemukan pada kliennya (Liusan Indra).
” klien saya ini (Liusan Indra-red) bukan sebagai tersangka apalagi terdakwa,sehingga tidak alasan pihak Bank untuk memblokir rekening tersebut ” katanya dengan tegas.
Kemudian,lanjutnya.Dalam pasal 29 ayat 4 disebutkan,untuk kepentingan nasabah, bank wajib menyediakan informasi mengenai kemungkinan timbulnya risiko kerugian sehubungan dengan transaksi nasabah yang dilakukan melalui bank,dan anggota dewan komisaris, direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja tidak memberikan keterangan yang wajib dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42A dan Pasal 44A, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 tahun,dan paling lama 7 tahun ,serta denda sekurang-kurangnya Rp.4 miliar dan paling banyak Rp.15 miliar.
Selain itu,pada Pasal 48(1)Anggota dewan komisaris, direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja tidak memberikan keterangan yang wajib dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2), diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp5 miliar, dan paling banyak Rp100 miliar.
Sebelumnya diberitakan.Pimpinan Operasional dan Nasabah,Bankriaukepri,Capem Botania , Laodya , kepada media ini berkata tidak dapat memberikan jawaban terkait pemblokiran rekening tersebut,sebab persolan itu telah ditangani bidang hukum Bankriaukepri pusat di Pekanbaru.” saya tidak bisa memberikan jawaban,sebab sudah ditangani bidang hukum Bankriaukepri pusat Pekanbaru ” ujarnya menjawab media ini dilantai satu gedung Bankriaukepri,Capem Botania,Rabu(18/11).
Saat dimintai kepastian kapan bisa didapat jawaban dari bidang hukum Bankriaukepri pusat terkait ini,Pimpinan Operasional dan Nasabah Bankriaukepri , capem Botania ,Laodya mengatakan tidak mengetahuinya. “ ngga tau , kapan jawabannya”jawabnya. (red)