BATAM,potretkepri.com-Kedua Istri para tersangka pada permainan bola online yang diduga bermuatan perjudian yang digrebek Polda Kepri di Komplek Ruko Tanah Mas Blok A Nomor I Sei Panas beberapa waktu lalu mengajukan penangguhan penahan suami mereka Ket bun alias Abun dan Herman alias ahok yang ditahan Polda Kepri.
Kim Hoeng dan Bung Cok Jin ditemani penasehat hukumnya Jacobus Silaban SH mengajukan surat penangguhan penahanan itu ke Polda Kepri pada Selasa tanggal {12/11}.
Kedua istri para tersangka yaitu,Kim Hoeng dan Bung Cok Jin menjamin suami mereka tidak akan meninggalkan Kota Batam serta bersedia untuk menghadirkannya kapan saja jika dibutuhkan dan bersedia dituntut sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
Sebagai pertimbangan pada pengajuan penangguhan penahanan itu,bahwa suami mereka hanyalah satu-satunya tulang punggung keluarga yang menghidupi anak-anak dan isterinya.
Selain itu.mengingat satu orang diantara kedua tersangka yang telah lanjut usia dan sering mengalami sakit-sakitan.sehingga mereka mengharafkan adanya pertimbangan rasa kemanusian serta berlaku adil dan tidak diskriminasi.
“maksud rasa kemanusian itu adalah bahwa salah satu diantara keduanya telah ber usia lanjut dan sering mengalami sakit-sakitan.sedangkan yang dimaksud dengan rasa keadilan adalah yang bekerja ditempat tersebut bukan hanya mereka saja,tetapi hanya mereka yang dijadikan tersangka”ujar Jacobus SH di Mapolda Kepri Kemrin {13/11} sore.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya bahwa.Kepolisan Polda Kepri dianggap terlalu dini menetapkan status tersangka terhadap Herman alias Ahok dan Ket bun alias Abun ,terkait penggerebekan bola online yang diduga bermuatan permainan perjudian di sebuah gedung beralamat di Komplek Ruko Tanah Mas Blok A Nomor 1 pada beberapa waktu lalu.
Demikian ditegaskan penasehat hukum {PH} kedua tersangka, Jacobus Silaban SH di Nongsa pada Selasa { 13/11} sore.
Jacobus Silaban SH mengatakan.sesuai KUHAP untuk menetapkan status seseorang sebagai tersangka,mestinya penyidik terlebih dahulu harus memiliki dua alat bukti yang cukup, diantaranya pengakuan tersangka dan keterangan para saksi.
“hal itu belum dilakukan kok langsung dijadikan sebagai tersangka,sedangkan keduanya menyangkal serta mengatakan tidak mengetahui jika didalam permainan itu ada dugaan permainan judi.mereka mengaku hanya sebagai pekerja yang diberi gaji per bulan”ujarnya
Selain itu.mestinya penyidik tidak menjadikan keduanya untuk menandatangani berbagai barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian.dengan alasan, bahwa barang bukti seperti server dan yang lainnya yang diamankan tersebut bukan milik kedua tersangka melainkan milik pihak lain.bahkan pada saat penangkapan keduanya sedang asyik bermain game candy class dan game poker.
Penetapan status tersangka terhadap Herman alias Ahok dan Ket bun alias Abun memunculkan pertanyaan dan diskriminasi dalam penegakan hukum.yang mana pekerja di gedung tersebut bukan hanya mereka saja melainkan ada lagi pekerja lainnya.
“kenapa hanya mereka ini saja yang ditetapkan sebagai tersangka,sedangkan pekerja yang lainnya tidak demikian.padahal status mereka sama-sama pekerja yang menerima gaji perbulan.ada apa ini ? ” ujar dia bertanya-tanya.
Herman alias Ahok mendapatkan gaji perbulan sebesar Rp.5 juta rupiah,sedangkan Ket bun alias Abun mendapatkan gaji perbulan sebesar Rp.3 juta rupiah.
“pada saat baru masuk kerja,gajinya Ahok tidak sebesar itu hanya sekitar 2 juta,tetapi yang ditanyakan gaji sekarang.sama dengan Abun,namun gajinya lebih rendah karena Masih 4 bulan bekerja”imbuhnya
Jacobus mengatakan berdasar salinan BAP yang ia terima menunjukkan bahwa sebanyak 7 orang telah diperiksa di Polda Kepri.diantaranya,Ket bun alias Abun {sebagai pengganti} chanel siaran .Sulaiman sebagai Security.Budi sebagai Security.Ari sebagai Security.Rohan sebagai Office Boy.Kris sebagai Office Boy dan Alin sebagai tukang cuci.{ran}