Batam , potretkepri.com-Komisi I DPRD Kota Batam turun ke perumahan Marina Park , Nagoya Batam untuk memastikan polemik yang sedang dibahas ditengah-tengah masyarakat yang diduga salah satu bangunan di sekitar kawasan Marina Park yang per izin`annya di ragukan hingga permasalahan ini dibawah ke Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Batam.
RDP ini digelar pada Jumat (08/05/2020) dihadiri oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Batam , Camat Lubuk Baja, Lurah Batu Selicin dan RT/RW setempat .
Pesoalan ini terjawab setelah Komisi I DPRD Batam secara langusung meninjau ke lokasi dimaksud.Ternyata bangunan yang dipersoallkan tersebut menurut Ketua Komisi I DPRD Batam Budi Mardianto ,telah memiliki mengantongi izin lengkap.
” Kita sudah secara langusng tinjau lokasi , hasil yang kita temukan bahwa bangunannya memang sudah mempunyai izin ” katanya.
Memang , diawal pendirian bangunan tersebut dilakukan tidak ada pemberitahuna kepada pengurus RT/RW setempat dan bahkan akibat bangunan itu disekitar lokasi kerap tergenang genangan air dan banjir.(iksan)