BATAM,potretkepri.com-Humas Pengadilan Negeri (PN) Batam,Cahyono,menilai ada indikasi kerugian negara dalam kasus pengembalian dana ansuransi ribuan pegawai pemko Batam.
Indikasi kerugian negara yang ia maksud, mengacu terhadap putusan Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru,yang hanya mengabulkan sebagian gugatan Pemko Batam.yaitu,dari gugatan sebesar Rp115 miliar hanya dikabulkan sebesar Rp 70 miliar rupiah.
“kita menilai dalam kasus ini ada indikasi kerugian negara,sebab pembayarannya bersumber dari dana APBD” ujar Cahyono,diruang kerjanya.
Putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru ini justru mengecil sebesar Rp10 miliar rupiah dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Batam yang sebelumnya menghukum ansuransi BAJ untuk mengembalikan dana tersebut sebesar Rp80 miliar dari gugatan sebesar Rp115 miliar rupiah.
“putusan Pengadilan Tinggi ini memperbaiki putusan PN Batam,dari Rp80 miliar,menjadi 70 miliar “katanya.
Kejari Batam,bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) sebagai pengacara negara mendapat surat kuasa dari Pemko Batam untuk menangani perkara ini.
Kasi Datun kejari Batam,Rido Setiawan ,mengatakan ,untuk mengirimkan memori kasasi,pihaknya mempunyai waktu selama 14 hari sejak salinan putusan diterima.(am)