Batam,potretkepri.com-Humas bright PLN Batam Bukti Panggabean bungkam di tanya mengenai aturan bright PLN Batam yang membenarkan perusahaan pengelola TV Kabel dan sejenisnya di Kota Batam mendaftar ke bright PLN Batam dalam rangka pemanfaatan tiang listrik sebagai penyangga kabel-kabel sperti jaringan TV kabel ,dan sejenisnya yang bukan milik PLN Batam.
Bungkamnya Humas PLN Batam memberikan keterangan terkait ini menimbulkan tanda tanya besar yang mengarah kepada sesuatu kemungkinan adanya ketidak beresan yang dibungkus rapi agar tidak tercium oleh publik dan aparat penegak hukum .
” kalau tidak mau terbuka tentu ada yang di tutupi yang di takuti terbongkar ,jika tidak demikian kenapa harus bungkam? sangat besar peran aparat penegak hukum melakukan penyelidikan mengungka borok di dalamya ” ujar mantan pegawai bright PLN ini kepada potretkepri.com pada Senin (20/3/2023).
Baca juga :ttps://Ditanya Sampai Kapan Listrik Padam Bergiliran,Humas bright Batam PLN Justru Ajak Ngopi
Ia menambahkan, masyarakat mengetahui bahwa PLN merupakan penyedia energi listrik bukan sebagai pengelola jaringan TV Kabel atau pengelola jaringan lainnya yang memanfaatkan tiang listrik sebagai penyangga kabel yang bukan milik PLN. Dengan demikian,bright PLN harus terbuka dengan informasi yang di perlukan masyarakat.
Penomena kesembrautan dan ambrudalnya kabel-kabel TV Kabel dan kabel serta kabel lainnya secara khusus di daerah pemukiman warga dianggap merusak pemandangan ,keindahan dan estetika.bahkan kesembrautan tersebut berpotensi untuk merusak nilai jual rumah.
Baca juga :Komisi III DPRD Kepri Panggil PLN Batam Terkait Keluhan Masyarakat
Sementara itu,bright PLN Batam sendiri telah membenahi kabel-kabel listrik miliknya yang tadinya mengudara ditiang-tiang pinggiran jalan,kini ditanam dibawah tanah menciptakan ke asrian dan keindahan Kota.
Sebelumya,pada Edisi (8 Maret 2023 ) diberitakan dengan Judul “Polda Kepri dan Kejaksaan Diminta Selidiki PLN Terkait Jaringan TV Kabel”
Pertumbuhan teknologi digital layanan internet cepat seperti platform TV Kabel dan wifi atau (Wireless Fidelity) sudah menjadi salah satu kebutuhan masyarakat di era ini,tak terkecuali di Kota Batam,Provinsi Kepulauan Riau.
Dikutip dari kpi.go.id pada tahun 2019 terdapat sebanyak 12 layanan TV Kabel yang mengantongi izin dari KPID Batam,namun kala itu masih menyisakan permalasahan mengenai izin resmi atau Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP).Sementara untuk data terkini meski belum di ketahui secara pasti,namun di Kota Batam di perkirakan mencapai ratusan layanan TV Kabel termasuk pengelolaan jaringan internet yang turut memakai atau menggunakan tiang listrik.
Diera belakangan ini banyaknya kabel jaringan internet yang memanfaatkan tiang listrik di pemukiman tak terlepas dari pengamatan sejumlah masyarakat Batam.Ada yang berpendapat,jika seseorang pengelola TV Kabel atau sejenisnya yang memanfaatkan atau memakai tiang listrik di pemukiman seharusnya mendaftar kepada warga setempat,serta uang iurannya juga mesti diberikan ke kas warga,bukan kepada bright PLN Batam.
Menurut sejumlah warga Batam,bahwa pengelola TV Kabel atau pengelola jaringan wifi di Kota Batam yang mendaftar ke bright PLN agar tiang listrik itu bisa di pakai merupakan hal yang diduga dan di yakini keliru.Sebab,kata mereka,bright PLN adalah penyedia energi listrik bukan sebagai pengelola kabel jaringan internet ataupun TV Kabel.
“tiang listrik tersebut merupakan salah satu fasilitas perumahan yang sudah termasuk dalam harga rumah sebagaimana saat di pasarkan oleh developer atau pengembang.Dengan alasan itu,jika ada jaringan TV Kabel atau diperumahan,maka pendaftarannya pun seharusnya kepada warga setempat,bukan ke PLN.sehingga kita pun meminta kepada Polda Kepri dan Kejaksaan melakukan penyelidikan untuk ini.apakah ada aturan yang membenarkan bright PLN Batam dapat menerbitkan izin untuk jariangan TV kabel dan jaringan lainnya yang menggunaan tiang listrik dipemukiman warga” demikian di sampaikan beberapa orang Tiban kepada potretkepri.com beberapa hari yang lalu.
Untuk memastikan hal ini agar pemberitaan dapat berimbang dan akuntabel,media ini mencoba untuk menghubungi Vice President Public Relations bright PLN Batam,Bukti Panggabean,namun tidak bisa dihubungi karena yang bersangkutan ternyata telah memblokir WhatsApp media ini.Kemudian pada Senin (6/3/2023) media ini datang ke kantor PLN Batam di Batam Center,tetapi yang bersangkutan sedang tidak ada dikantor.
Selanjutnya media ini bincang-bincang dengan oknum pegawai PLN Batam yang meminta namanya tidak dimuat dengan alasan karena bukan kewenangannya berbicara dengan media menyangkut pemberitaan.Dia mengatakan bahwa memang betul pengelola internet atau TV Kabel yang memakai tiang listrik mendaftar ke PLN,namun mengenai besaran biaya pendaftaran dan iuran bulanannya tidak dia ketahui.
“ia mungkin belum semuanya ya ,tetapi banyak yang mendaftar kesini (PLN-red),namun ada juga yang maen cantolin /gantung gitu saja tanpa izin dari PLN ” ujar dia.
Meski begitu,ia mengatakan tidak mengetahui secara pasti seperti apa aturannya.dia juga berkata tidak bisa menjelaskan bright PLN Batam memiliki kewenangan atau tidak untuk hal itu.”kalau soal kewenangan dan perizinan’nya tidak saya ketahui.sebab ada bidang khusus yang menanganinya”ucapnya.