Terkait Pemajangan Foto LCM di Ruang Publik Tanpa Izin,HH Club Dilaporkan ke Polresta Barelang

Hukum194 Dilihat

Batam,potretkepri.com-Rano Iskandar Sirait, S.H. secara resmi melaporkan HH Club ke Polresta Barelang dan teregister Nomor: STTLP/B/238/VI/2026/SPKT/POLRESTA BARELANG/POLDA KEPULAUAN RIAU.

Laporan ini berkaitan dengan dugaan pencemaraan nama baik sebagaimana diatur dalam dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) khususnya ketentuan yang mengatur perlindungan kehormatan dan nama baik seseorang.

Baca juga : Rano Iskandar Sirait SH Somasi HH Club,Tuntut Membuat Permohonan Maaf

Sebelumnya,Rano Iskandar Sirat,S.H telah mengirimkan surat somasi kepada pimpinan HH Club terkait pemajangan poto kliennya diruang publik yaitu di dingding pintu masuk HH Club dan turut terpajang didingding Planet 2,Kawasan komplek Nagoya Newtown,Kota Batam,Provinsi Kepulauan Riau.

Belum diketahui motovasi dibalik pemajangan foto kliennya ini di dinding dekat pintu masuk Planet 3 dengan label ‘ Blacklist’ ,dan peristiwa ini terjadi diperkirakan pada hari Kamis dini hari tanggal 4-06-2026.

“kliennya saya mengetahui pemajangan fotonya didingding HH Club dari seorang rekannya pada Kamis dini hari dan pada Jumat (5/06/2026) LCM meminta seorang temannya untuk memastikan kabar pemajangan foto tersebut”ujar Rano Sirait S.H

Media ini masih berupaya untuk menghubungi Managemen HH Club,namun belum membuahkan hingga berita ini dinaikkan.(as)