
BATAM, potretkepri.com- Sidang dugaan penipuan investasi property dan saham kembali digelar di PN Batam, pada Senin (31/ 8 ). Agenda sidang kali ini untuk mendengarkan keterangan saksi ahli hukum pidana dr H Darwin SH.MH.
Sebelum sidang digelar Penuntut umum Pofrizal SH menanyakan keahlian yang dimiliki saksi, kemudian saksi menjawab bahwa ia adalah ahli di bidang tindak pidana khusus , bidang pidana umum dan ahli bidang pemerintahan.
Awalnya PH terdakwa Hermanto Barus SH merasa keberatan dan mempertanyakan status saksi yang menurut mereka adalah saksi fakta bukan ahli pidana.Namun demikian, Ketua Majelis kepada PH terdakwa terdakwa meminta untuk mencatat apa saja yang menjadi keberatannya dan mempersilahkan Jaksa meminta pendapat saksi dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan ini.
” Tolong dicatat apa saja yang menjadi keberatannya” ujar Ketua Majelis, Syahrial A Harahap.
Setelah penuntut umum membacakan permasalahan yang terjadi tentang investasi property dan saham PT.Brant Securitas,kemudian jaksa meminta pendapat dari ahli tersebut.
Menurut saksi ahli,adanya bujukan-bujukan dari marketing perusahaan yang kemudian berhasil meyakinkan sebanyak 27 orang yang investasi di PT. Brant Securitas yang kemudian terjadi masalah dengan terbitnya cek kosong maka dianggap telah memenuhi unsur penipuan dan yaitu pasal 372 dan 378.
” Pembayaran macet inilah yang menjadi persoalan, berawal dari perdata menjadi pidana. Kalau pembayaran lancar tentu saja tidak ada masalah,terlepas dia (terdakwa-red ) ada niat untuk membayar,namun karena yang diberikan adalah cek kosong 1,2,3 dan 4 tentu saja tidak menghapus pidananya” katanya.
PH terdakwa, Hermanto Barus SH,mempertanyakan dasar ahli untuk bisa bertindak sebagai saksi ahli dan dimana ahli pernah dihadirkan sebagai saksi.Namun saksi ahli menejelaskan,bahwa didalam pasal 184 KUHAP menjelaskan tentang dasar ahli untuk memberikan keterangan sesuai dengan keahliannya masing-masing.
Selain itu,Hermanto SH berpendapat, bahwa yang disampaikan saksi ahli pidana tersebut lari dari esensi.sebab, yang dipertanyakan dan yang untuk dijelaskan adalah mengenai cek,namun saksi ahli membahas tentang marketing disaat mencari calon nasabah.
” menurut saya yang disampaikan saksi ahli itu tidak tepat,sebab yang kita tanyakan mengenai cek,bukan terkait marketing mencari nasabah ” katanya diluar sidang.
Sidang ini dipimpin Syahrial A Harahap sebagai Ketua Majelis beranggotakan Alfian dan Juli Handayani, sedangkan Rido Setiawan dan Pofrizal bertindak Jaksa Penuntut Umum ( JPU ).
Persidangan ini terbuka untuk umum dan dihadiri puluhan korban investasi tersebut.Terdakwa Yandi Suratna Gondoprawiro hadir dalam persidangan didampingi Penasehat Hukumnya Hermanto Barus SH.(red)