
BATAM,potretkepri.com-Pengedar narkoba jenis sabu, yakni Hambali dan Iqram,menjalani sidang di PN Batam, pada Rabu (2/9).
Dalam keterangannya, Hambali dan Iqram membeli sabu seberat 95,5 gram itu dari seseorang bernama Zul,warga negara Malaysia,pembelian mereka lakukan setelah mereka mendapat order dari calon pembeli bernama Benny.
” Ada yang mesan mau beli, seharga Rp.60 juta, namanya Benny dan barang itu kami pesan dari Zul warga Malaysia “ ucapnya menjawab Majelis.
Selanjutnya, barang narkoba jenis sabu itu di bawa oleh Zul dari Malaysia dan diterima terdakwa Iqbal dan Hambali .
Kemudian,kedua terdakwa membawa barang haram tersebut ke Sky View Hotel ,setibanya disana sabu tersebut di letakkan diatas meja dalam kamar 201, tepatnya pada tanggal (17/2 ). ” Kamu tau narkoba dilarang di Indonesia ? Ancamannya tinggi ini “ ujar Majelis.
Hambali mengaku mendapat upah dari penjualan narkoba itu sebesar 5 juta rupiah yang ia peroleh dari Zu,setelah itu Zul kembali lagi ke negeranya di Malaysia. ” Saya dikasi upah sebesar Rp.5 juta rupiah “ ujar Hambali.
Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi sekaligus terdakwa dipimpin Vera Yetti bersama dengan hakim anggota Syahrial A Harahaf. Sedangkan Penuntut umum terdiri dari Immanuel Bani dan Jhoni.
Persidangan ini selanjutnya akan kembali digelar pekan mendatang dengan agenda sidang tuntutan.(as)