Facebook X (Twitter) Instagram LinkedIn WhatsApp YouTube TikTok
    Sabtu, September 23
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube LinkedIn WhatsApp TikTok Telegram
    potretkepri.compotretkepri.com
    • Homepage
    • Kepri
      • Batam
      • Tanjungpinang
      • Lingga
      • Karimun
      • Natuna
      • Bintan
      • Anambas
      • Natuna
      • Seputar Dewan
    • Ekonomi
    • Hukum
      • Peristiwa
      • kriminal
    • Investigasi
      • Lipsus
      • Entertainment
    • Kesehatan
      • Olahraga
    • Nasional
      • Warta TNI-Polri
    • Pendidikan
    potretkepri.compotretkepri.com
    Home»Hukum»Hakim Tolak Eksepsi Muhammad Syahdan
    Hukum

    Hakim Tolak Eksepsi Muhammad Syahdan

    RedaksiBy Redaksi10 Juni 2014Tidak ada komentar
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
    M Syahdan.foto.potretkepri.com
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    BATAM,potretkepri.com-Pengadilan Negeri [PN] Batam,menolak nota keberatan terdakwa Muhammad Syahdan,melalui penasehat hukumnya [PH] Bali Dalo SH dan Bangun Simamora SH.persidangan dengan agenda putusan sela ini digelar di PN Batam,pada Selasa [10/6/2014] sore.

    Ketua majelis,Merrywati SH.MH,mengatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum [JPU] terhadap terdakwa Ketua KPU Batam nonaktif Muhammad Syahdan,sah secara hukum dan menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan penasehat hukum terdakwa.

    ” Menolak eksepsi/keberatan dari Penasehat Hukum terdakwa untuk seluruhnya dan menetapkan perkara lanjut serta menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir”ujar Merrywati.

    Menurut majelis,dalam eksepsi/nota keberatan yang diajukan penasehat hukum [PH] terdakwa,yang mengatakan bahwa penanganan perkara terdakwa atas nama Syahdan telah melebihi batas waktu [daluarsa] dengan alasan bahwa masa waktu untuk menangani perkara tindak pidana pemilu terdiri dari selama 25 hari dianggap tidak tepat,malainkan yang benar adalah selama 25 hari masa kerja.

    “masa 25 itu berlaku jika terdakwa ditahan,ini terdakwa tidak ditahan,sehingga yang berlaku adalah 25 hari kerja,libur tidak masuk hitungan”Cahyono.

    Hingga berita ini dimuat,sidang mendengarkan keterangan saksi masih berlangsung.seditkinya 10 orang saksi hadir dipersidangan untuk memberikan kesaksian.[as]

    ptutsan pengadilan kasus ketua kpu batam
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email
    Redaksi
    • Facebook
    • X (Twitter)
    • LinkedIn

    Related Posts

    Amankan 43 Orang Pengunjuk Rasa di Kantor BP Batam,Lima Diantaranya Positif Narkoba

    12 September 2023

    Tiga Pelaku Curat Berhasil Diamankan Di Polsek Tebing Polres Karimun

    13 Agustus 2023

    Kejari Cabang Tanjungbatu Selesaikan Perkara AYP dengan Restorative Justice

    10 Agustus 2023

    Comments are closed.

    Rawan dan Berbahaya,Kabel PLN Batam Mengular Ditanah
    Demo
    Potret News
    • Ciptakan Situasi Kondisif,Polsek Kuta Polres Karimun Gelar Kegiatan Jum’at Curhat kepada Masyarakat Desa Perayun
    • Hasan Dilantik Sebagai Penjabat Walikota Tanjungpinang
    • Negara Kirim Atlet Ikut Berebut Piala Pangdam V/Brawijaya
    • Kanwil Bea Cukai Kepulauan Riau Berhasil Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp18 Miliar
    • Pemdes Gelar Kegiatan Maulid Akbar Nabi Muhammad SAW Serta Di Hadiri Sekda Karimun H.Muhammad Firmansyah
    Realtime Website Traffic
    Copyright potretkepri 2023
    • Disclaimer
    • Pedoman Siber
    • Redaksi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.