BATAM,potretkepri.com-Pengadilan Negeri [PN] Batam,menolak nota keberatan terdakwa Muhammad Syahdan,melalui penasehat hukumnya [PH] Bali Dalo SH dan Bangun Simamora SH.persidangan dengan agenda putusan sela ini digelar di PN Batam,pada Selasa [10/6/2014] sore.
Ketua majelis,Merrywati SH.MH,mengatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum [JPU] terhadap terdakwa Ketua KPU Batam nonaktif Muhammad Syahdan,sah secara hukum dan menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan penasehat hukum terdakwa.
” Menolak eksepsi/keberatan dari Penasehat Hukum terdakwa untuk seluruhnya dan menetapkan perkara lanjut serta menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir”ujar Merrywati.
Menurut majelis,dalam eksepsi/nota keberatan yang diajukan penasehat hukum [PH] terdakwa,yang mengatakan bahwa penanganan perkara terdakwa atas nama Syahdan telah melebihi batas waktu [daluarsa] dengan alasan bahwa masa waktu untuk menangani perkara tindak pidana pemilu terdiri dari selama 25 hari dianggap tidak tepat,malainkan yang benar adalah selama 25 hari masa kerja.
“masa 25 itu berlaku jika terdakwa ditahan,ini terdakwa tidak ditahan,sehingga yang berlaku adalah 25 hari kerja,libur tidak masuk hitungan”Cahyono.
Hingga berita ini dimuat,sidang mendengarkan keterangan saksi masih berlangsung.seditkinya 10 orang saksi hadir dipersidangan untuk memberikan kesaksian.[as]