BATAM,potretkepri,com-Hakim PN Batam, Budiman Sitorus mengingatkan saksi untuk dapat memberikan kesaksian yang jujur dan benar dalam persidangan,sebab memberikan keterangan palsu dapat dihukum 7 tahun ditambah dengan hukum Tuhan demikian ia sampaikan kepada ketiga orang saksi yang akan disumpah sebagai saksi pada kasus sengketa kepemilikan beberapa unit rumah di perumahan Permata Gading ,Bengkong Laut.
‘ saksi diminta untuk berkata jujur ,memberikan kesaksian yang benar dan jangan memberikan kasaksian palsu.sebab memberikan keterangan palsu dapat diancam 7 tahun dan dihukum oleh Tuhan ‘ ujar Ketua majelis Budiman Sitorus, pada persidangan di PN Batam,Selasa ( 9/9/2014).
Sidang perdata kepemilikan rumah di perumahan Permata Gading ,Bengkong laut ini memasuki babak pembuktian dan pada persidangan kali ini hakim menghadirkan tiga orang saksi dari masing-masing perusahaan untuk memberikan keterangan.
Saksi dari marketing perusahaan PT Karya Bintang Prima,dalam persidangan mengaku bertindak untuk memasarkan rumah kepada calon konsumen serta menjelaskan spedifikasi rumah yang akan dijual.
‘ kita memasarkan rumah dan membagi-bagikan brosur serta menjelaskan spesifikasinya kepada konsumen dan calon konsumen ‘ ungkapnya menjawab pertayaan yang dilontarkan Kuasa Hukum pihak tergugat yang terlebih dahulu dipersilahkan majelis untuk bertanya.
Untuk pembayaran uang muka ,lanjut saksi,konsumen membayarnya kepada bidang keuangan dan selanjutnya akan ada kwitansi yang ditandatangani sebagai bukti pembayaran atau boking fee .
Sedangkan terhadap saksi kedua (dwi) ,majelis memintai keterangan hubungan antara CV.Gatanindo dengan PT.Karya Bintang Prima ,namun ia menjawab tidak tahu.
Sementara saksi ketiga dari perusahaan PT.Bintang Investama ,kepada mejelis mengatakan hubungan antara PT Bintang Investama dengan PT Karya Bintang Prima ,yaitu PT. Karya Bintang Prima sebagai pengembang dan PT. Investama sebagai pemilik lahan.
Mengenai terjadinya pembatalan barter diawali dari permintaan CV Gatanindo kepada pihak Developer dengan alasan masalah keuangan.
‘ Santo yang meminta pembatalan barter dan meminta dikembalikan uang ‘ ujarnya.
Majelis yang memimpin sidang,kepada Penasehat Hukum kedua belah pihak bertanya apakah masih memberikan bukti-bukti tambahan ,jika tidak sidang akan ditutup dan sidang kesimpulan akan kembali digelar pada tanggal 23 mendatang.(as)