Hakim Berharaf Muhammad Syahdan Jalani Persidangan

oleh -293 Dilihat
oleh
Hakim Merrywati TB.foto/potretkepri.com [as]

Hakim Merrywati TB.foto/potretkepri.com [as]
Hakim Merrywati TB.foto/ potretkepri.com [as]
BATAM,potretkepri.com-Hakim Merrwati TB,selaku Hakim yang menangani kasus pelanggaran tindak pidana pemilu dengan tersangka Ketua KPU Batam Nonaktif,Muhammad Syahdan,berharaf agar terdakwa datang ke Pengadilan Negeri [PN] untuk menjalani persidangan.

“mudah-mudahan terdakwa datanglah jalani persidangan,kasihan”ujar Merrywati kepada potretkepri.com,diruangan kerjanya pada Jum`at [6/6/2014] pagi.

Berdasarkan jadwal yang telah ditentukan,sidang pelanggaran tindak pidana pemilu ini telah digelar sejak Kamis (5/6/2014] kemarin.namun hingga sore hari,terdakwa tidak hadir dipengadilan Negeri Batam.

“Kamis kemarin,kita menunggu terdakwa sampai sore,namun yang bersangkutan tidak datang.dan sampai sekarang kita tetap menunggu “katanya.

Merrywati TB mengaku berat dalam menangani kasus tindak pidana pemilu,dengan alasan tenggang waktu yang ada berdasarkan peraturan sangat singkat, yaitu hanya dengan masa 7 hari saja.sementara saksi-saksi yang akan dihadirkan lumayan banyak,sedangkan jika saksi yang dihadirkan hanya 2 orang saja, masyarakat merasa tidak puas.

“menangani masalah tindak pidana pemilu cukup berat,sebab masa kerjanya hanya 7 hari saja” ujar Merry.

Persoalan lain yang membuat penanganan sidang tindak pemilu menjadi berat adalah,terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan.

“terdakwa tidak ditahan,kalau ditahan sih kita bisa menggelar persidangan setiap hari”katanya.

Mengingat persidangan yang telah gagal digelar selama dua hari ini,maka masa berlaku kasus ini akan berakhir hingga batas pada hari Rabu minggu mendatang.

Jika Jaksa Penuntut Umum [JPU] tidak dapat menghadirkan terdakwa M Syahdan hingga batas waktu yang telah ditentukan,maka PN Batam akan mengembalikan berkas terdakwa ke kejaksaan Negeri Batam,pada Kamis pekan depan.

“jika selama batas waktu Rabu mendatang,Jaksa tidak dapat menghadirkan terdakwa,PN Batam akan melakukan penetepan dan mengembalikan berkas terdakwa”tegas Merry.[amr]