
BATAM,potretkepri.com-Empat orang warga negara Malaysia terdakwa kepemilikan sabu seberat 500 gram terancam 16 tahun penjara.mereka adalah Ragunath Gurunathan,Gunasilan Navam ,Sethupathy Suppiah , Meganathan Mamale.
Penuntut umum dari Kejari Batam , Andi Akbar, menuntut para terdakwa masing-masing selama 16 tahun penjara plus denda sebesar Rp.2 miliar,mereka didakwa dengan pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.Pasal 114 ayat 2 berbunyi.
“Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun ”
Sidang agenda tutuntan ini digelar di PN Batam pada Rabu (13/5) dipimpin Budiman Sitorus sebagai Ketua Majelis bersama dengan dua orang hakim anggota.mendengar tuntutun itu,Ketua Majelis mempersilahkan para terdakwa untuk berkonsultasi dengan penasehat hukum`nya untuk memberikan jawaban.
Penasehat Hukum (PH) terdakwa Rusli dan rekan-nya,didalam persidangan mengatakan akan menggunakan pembelaan,dengan demikian maka sidang lanjutan dengan pembacaan pleidoi akan kembali digelar pada pekan mendatang.(as)