JAKARTA,potretkepri.com-Gubernur Banten Atut Chosiyah Chasan alias Ratu Atut Chosiyah dicegal bepergian ke luar negeri selama enam bulan kedepan.
Juru Bicara Komisi Pemberantas Korupsi {KPK} Johan Budi SP menjelaskan tujuan pencegahan itu berkaitan dengan perkara sengketa Pilkada di Kabupetan Lebak yang menjerat Ketua MA Akil Mochtar menjadi tersangka.
“jika nantinya dimintai keterangan sebagai saksi yang bersangkutan tidak sedang berada diluar negeri.”ujar Johan.
Wamenkum HAM Denny Indrayana mengatakan telah menerima surat pencegahan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ke luar negeri. pencegahan itu diminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendukung proses penyelidikan perkara gugatan sengketa Pilkada thn 2011-2013.
” surat pencegahan atas nama Atut Chosiyah Chasan alias Ratu Atut Chosiyah TTL,Serang, 16 Mei 1962 Pekerjaan, Gubernur Banten.SKEP KPK No. KEP-703/01-22/10/2013 tangga 03 Okt “surat laporan saya terima dari kasi cekal ditjen imigrasi,beber Deni,Jum`at { 4/10}.
KPK menetapkan Akil Mochtar dan Susi Tur Andayani sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak Banten.STA yang berprofesi sebagai advokat itu disebut sebagai penerima dugaan suap tersebut.
Dalam kasus ini KPK menetapkan status tersangka Tubagus Chaery Wardana {TCW} suami dari Wali Kota Tangerang Selatan dan Airin yang merupakan adek kandung Gubernur Banten Ratu Atut Choisyah.{as}