JAKARTA,potretkepri.com- Gatot Pujonugroho , gubernur non aktif Sumatera Utara (Sumut) mengatakan pernah memberikan uang Rp.500 juta kepada Jaksa ,Dirdik, Sahat Maruli Tua HT Galung,” pernah berikan Rp.500 juta ” ujarnya kepada sejumlah awa media ,Kamis (19/11).
Uang dugaan suap sebanyak Rp.500 juta itu dititipkan melalui pengacara senior OC Kaligis,dan pengakuan gubernur Sumut non aktif ini sebelumnya pernah diutarakan Evy Susanty isteri muda Gatot Pujonugroho.
Gatot mengatakan,hal itu ia ketahui setelah OC Kaligis berkata kepada mereka bahwa uang sejumlah Rp.500 juta tersebut diserahkan kepada Sahat Maruli Tua,HT Galung. ” pak OC Kaligis mengatakan memberikan uang Rp.500 juta kepada Dirddik ” ujar Gatot kepada awa media usai menjalani pemeriksaan digedung KPK.
Kendati ia berkata bahwa OC Kaligis pernah memberikan uang dugaan suap kepada Jampidsus,SMT Ht Galung,Namun ia membantah isu pemberian uang sebesar 20.000 dollar AS kepada Jaksa Agung.” mengenai isu itu tidak saya ketahui.yang saya tahu hanyalah terkait uang yang diberikan kepada pak Maruli ” jawabnya.
Sahat Maruli Tua sebelumnya dengan tegas membantah yang diutarakan gubernur non aktif Sumut tersebut.sama halnya dengan pengacara senior OC Kaligis juga membantah dengan tegas pengakuan gubernur non aktif yang tersandung kasus dana bantuan sosial ini. (red)