Batam,potretkepri.com-Dugaan pengiriman berbagai jenis barang dari kota Batam ke daerah provinsi lain secara ilegal seperti parfum,spare part dan miras tanpa dokumen yang lengkap diyakini terjadi.bahkan kabar yang beredar sekelas ekspedisi besar pun diduga ada yang ikut bermain ,banyaknya pelabuhan tikus diberbagai penjuru kota Batam diyakini menjadi andalan utama para penyeludup bahkan pelabuhan rakyat pun ada yang dimanfaatkan penyuludup mengirimkan barang tersebut secara illegal.
Pelabuhan tikus di kota Batam tentu saja menjadi akses menjanjikan bagi penyeludup seperti pelabuhan tikus di Kawasan Industri Sei Harapan,Tanjung Uncang,Batuampar,Tanjung Sekuang,Telaga Punggur,Batu Besar,Kabil dan Jembatan 2 – 3-4 hingga jembatan 6 Barelang dan lainnya yang tidak dapat diketahui.bahkan pelabuhan rakyat pun seperti pelabuhan Sagulung dan Tanjung Riau kerap menjadi pintu keluar masuk barang ilegal yang tidak memiliki dokumen resmi.
Salah satu alasan mendasar suburnya aksi penyeludupan diyakini karena lemahnya pengawasan aparat hukum hingga para penyeludup dengan nekat memanfaatkan monetum ini demi meraup keuntungan yang lebih besar.padahal merupakan keharusan untuk setiap barang dagangan keluar dari Batam wajib menyelesaikan kepabeanan karena kota Batam adalah Kawasan Perdagangan Bebas (Free Trade Zone /FTZ).
Pengiriman spare part secara illegal melalui pelabuhan tikus diyakini wujud dari akal bulus para penyeludup untuk mengelak pembayaran pajak Bea Masuk,PPN dan PPH sesuai Peraturan Menteri Keuangan dan berdasarkan peraturan Direktorat Jenderal Pajak (PMK No. 199/PMK.010/2019), seluruh produk dengan nilai di atas USD3 yang dikirim dari Batam ke daerah lain akan dikenakan pungutan negara yaitu PPN (Pajak Pertambahan Nilai) 11% dari nilai barang,PPh (Pasal 22)berkisar 0,25% dari nilai barang untuk pengiriman bernilai komersial di atas Rp5 juta ,Bea Masuk dihitung berdasarkan jenis/kategori spare part yang dikirim.
Tidak kalah menarik,dugaan penyeludupan minuman keras mengandung etil alkohol 50 -70 persen keluar dari kota Batam ke daerah lain melalui pelabuhan tikus menjadi salah satu issu yang paling menarik,karena aksi seperti ini merupakan tindakan illegal yang merugikan penerimaan keuangan negara dari sektor pajak dan cukai.celakanya,aksi merugikan negara ini selalu lolos dari pantauan aparat hukum secara khusus petugas BC. muncul pertanyaan apakah ‘ ada pembiaran’ atau penyeludup yang memang lihat mengelabui petugas dilaut.
Begitupan dengan parfum kerap di issukan diseludupkan melalui pelabuhan tikus dikirimkan kedaerah lain tanpa sesuai dokumen yang resmi.pengiriman barang cairan yang mengandung alkohol yang disebut mudah terbakar ini melalui jalur laut adalah pilihan lebih tepat apalagi dengan jumlah berskala besar.
Karena meski pengiriman barang parfum melalui bandara tidak dilarang,namun jumlah pengirimannya tentu saja terbatas serta mengikuti aturan yang ditentukan pihak maskapai penerbangan (terkait cairan dan keamanan) pihak maskapai berwenang untuk melakukan pembatasan.
Isu penyeludupan ini tentu saja sangat menarik diberitakan karena perlu publik pun perlu mengetahuinya secara riel .untuk mempertajam berita susulan,media ini bersama dengan tim terus melakukan investigasi mendalam dari satu lokasi pelabuhan tikus hingga-pelabuhan tikus pelabuhan lainnya.
(red)






