
Batam , potretkepri.com- Walikota Batam yang juga menjabat sebagai Kepala BP-Batam tidak menghadiri rapat pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah ditentukan oleh DPRD Batam.
Bahkan para pemangku kebijakan lainnya , seperti Kepala Dinas (Kadis) yang membidangi pun juga tidak datang menghadiri rapat.Sehingga DPRD Batam tidak dapat melanjutkan rapat tersebut.
” rapat ini tidak dapat dilanjut.sebab , Walikota , Kepala Dinas yang berkaitan dengan RTRW , Kampung , Buffer Zone tidak ada yang hadir dalam rapat.Sehingga persoalan yang menyangkut PL , lahan tumpang tindih , kampung tua akibatnya persoalan ini tidak terselessaikan ” turut Ketua DPRD Kota Batam , Nuryanto S.H.M.H(07/07/2020).
Ketua DPRD Kota Batam yang akrab disapa Caknur ini mengatakan DPRD Batam akan mengatur jadwal ulang agenda rapat pembahasan RTRW tersebut dan berharaf agar pemangku kebijakan seperti Walikota dan para Kepala Dinas yang membidangi turut hadir mengikuti rapat nantinya.
” terpaksa diegendakan lagi rapat ulang , dengan harapan para pemangku kebijakan seperti Walikota , Kepala Dinas agar hadir untuk mengikuti rapar susulan nantinya , supaya bagaimana solusinya bisa diambil ” katanya.
Nuryanto , mengatakan bahwa DPRD Batam menerima banyak aduan masyarakat terkait dengan lahan . seperti , PL yang terletak dibuffer zone , di hutan lindung dan juga di dalam kampung tua dan persoalan ini dianggap kurangnya tranfaransi dari BP-Batam. (as)